
Serahkan SK PPPK, Tetap Jaga Integritas Dalam Mengajar

Ket: Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando saat menyerahkan SK PPPK
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando menyerahkan SK PPPK Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, Rabu (29/06/2022).
Rustam Ando menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya saja PPPK tidak menerima dana pensiun.
"PPPK diangkat dan dipekerjakan menjadi pegawai ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu, apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan" terang Rustam.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa bagi seorang guru di madrasah agar tetap menjaga integritas dalam mengajar dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
Adapun PPPK di Lingkungan Kemenag Banggai Laut berjumlah 3 orang yang ditempatkan di MTs Negeri 2 Banggai Laut. (SU)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya