
Kemenag Donggala Laksanakan Bimbingan Manasik Haji 1440 H

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah mulai melaksanakan bimbingan manasik haji pada musim haji 1440 Hijriyah. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Moh Thalib menjelaskan, jamaah haji pada musim haji 1440 Hijriyah untuk Kabupaten Donggala berjumlah 202 orang, yang tersebar pada kecamatan rio pakava hingga perbatasan tolitoli kecamatan sojol utara, yang tergabung dengan kloter 10 BPN.
” Kegiatan manasik jemaah haji kabupaten donggala tahun 2019, dimulai pagi jam 08.00 wita di Aula Haji Kemenag Kabupaten Donggala. Seremoni pembukaan dihadiri oleh pejabat eselon IV lingkungan Kemenag Donggala, dan Petugas Kloter juga Mitra KBIH, dengan Pemateri H.Muchlis A. Mahmud,MM, dosen IAIN PALU dan H. Budiman AR. M.Kes dari Dinas Kesehatan Provinsi sulteng”. Kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Moh Thalib yang merupakan penanggungjawab kegiatan, Kamis, (27/06/2019) di Aula Haji Kemenag Donggala.
Sementara itu sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Dr. H. Gasim Yamani, M.Ag menegaskan, akan pentingnya manasik haji bagi para jamaah haji sebagai pengetahuan dalam menjalankan rukun dan tata cara berhaji. Sebab itu wajib hukumnya untuk diikuti para jamaah haji khususnya jamaah kabupaten donggala.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, juga menekankan akan pentingnya manasik haji bagi para jamaah sehingga perlu diikuti dengan baik. ” Cuaca yang ada di sulteng dan mekkah sangat jauh berbeda sehingga para jamaah perlu penyusuaian. Jamaah perlu berolah raga dengan latihan jalan jauh untuk menjaga kebugaran dan jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan para tim kesehatan yang mendampingi karena suhu di mekkah berkisar 40 derajat celcius.
Harapannya agar jamaah haji bisa mengikuti bimbingan manasik haji dengan baik dan benar. Sehingga citra indonesia dimata internasional semakin membaik melalui peran perilaku positif jemaah haji Sulawesi Tengah asal Kabupaten Donggala tutupnya.(R.Nur)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029