
Kemenag Siapkan Bantuan Rp1,178 triliun untuk PJJ Pendidikan Agama

Ket:
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama akan segera menyalurkan bantuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk Pendidikan Agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Usulan anggaran Kementerian Agama sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan anggaran mencapai Rp1,178 triliun.
“Alhamdulillah, usulan anggaran sebesar Rp1,178 triliun sudah disetujui Kementerian Keuangan. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di madrasah, Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, dan lembaga pendidikan agama yang dikelola Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Jumat (23/10).
“Program ini diharapkan dapat memudahkan akses para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dalam proses PJJ. Mereka akan menerima kuota internet gratis selama tiga bulan,” lanjutnya.
Menurut Nizar, bantuan PJJ ini akan diberikan dalam bentuk paket data internet bagi pendidik dan peserta didik. Kemenag rencananya akan menjalin kerjasama dengan lima operator seluler di Indonesia.
“Keterbatasan paket data selama ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan PJJ di masa pandemi. Kemenag akan memberikan bantuan itu, dan semoga ke depan PJJ akan lebih lancar dan tidak membebani pendidik dan peserta didik,” ujar Nizar.
Nizar menambahkan, sebelum ada alokasi anggaran bantuan PJJ ini, Ditjen Pendidikan Islam telah bekerjasama dengan lima provider seluler di Indonesia untuk penyediaan kartu perdana gratis bagi civitas akademika madrasah. Program ini sudah bergulir sejak September 2020 dan sudah mulai dimanfaatkan pendidik dan peserta didik madrasah. Kelima provider itu adalah Telkomsel , Indosat, XL Axiata, Tri, dan Smartfren.
“Semua ini bagian upaya Kementerian Agama meringankan beban ekonomi orang tua saat pandemi yang bersumber dari dana di luar APBN,” tandasnya.
(Humas)
Sumber : ( Kemenag RI Siaran Pers )
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H