
Menag dan Menkum Jalin Sinergi untuk Perkuat Layanan Publik

Ket: Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri)
Siaran Pers
Kementerian Agama
Sinergi lintas kementerian terus diperkuat. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Agama dan Hukum. Penandatanganan ini dilakukan di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum RI.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya sinergi ini. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk kolaborasi yang sangat efektif dalam menyinergikan tugas kedua kementerian.
"Kerja sama ini luar biasa. Sangat efektif karena mencakup banyak aspek sekaligus. Dengan pendekatan ini, berbagai isu dapat ditangani secara terpadu, sehingga hasilnya lebih maksimal. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk kemajuan bersama," ujar Menag, Jumat (24/1/2025).
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini mencakup tujuh poin penting, yaitu pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan tata kelola jurnal ilmiah, dukungan program penguatan moderasi beragama, bidang kekayaan intelektual, bidang administrasi hukum umum, serta kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hal ini mencerminkan keinginan Presiden Prabowo untuk menciptakan sinergitas antar kementerian guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini menandakan bahwa apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga kementerian negara yang ujung-ujungnya adalah memberi pelayanan yang terbaik yang outputnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Supratman.
Penandatanganan ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta pimpinan lembaga negara lainnya.
Humas Kemenag RI
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029