
Miliki Kinerja Anggaran Yang Baik, MTsN 1 Buol Raih 3 Penghargaan dari KPPN Tolitoli

Ket: Pemberian penghargaan kepada madrasah dan Kantor Kementerian Agama
MTsN 1 Buol(Kemenag Sulteng),-Kabar membanggakan kembali hadir di MTs Negeri 1 Buol. Jika biasanya kabar itu dari siswa-siswi, kali ini berasal dari tim Keuangan yang berhasil mendapatkan 3 penghargaan sekaligus. Penghargaan ini diberikanoleh KPPN Tolitoli yang diselenggarakan pada hari Kamis, 20 September 2024 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh ketua KPPN Tolitoli Bapak Kun Sri Hartanto. Seluruh Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dan Buol turut hadir dalam kegiatan ini. Tidak hanya pemberian penghargaan, pada waktu yang bersamaan ini juga diadakan Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2024.
Adapun 3 penghargaan yang berhasil diraih oleh MTs Negeri 1 Buol pertama adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran), mendapatkan peringkat ketiga. IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja. Kedua, laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran mendapat peringkat pertama dan Ketiga apresiasi implementasi transaksi digipay satu.
“Alhamdulillah berkat dukungan dan kerjasama tim keuangan, di semester 1 ini MTsN 1 Buol kembali meraih penghargaan untuk 3 kategori, yang tentunya saya sebagai operator punya rasa kebanggaan tersendiri atas perolehan kali ini, semoga ini bukan akhir dan selalu menjadi motivasi kedepannya serta menunjukkan kinerja lebih baik lagi untuk MTsN 1 Buol" ujar Achmad Rizal selaku operator keuangan.
Kepala Madrasah Aqil Budiaji mengungkapkan bahwa penghargaan yang didapatkan ini bukan sekedarprestasi saja, melainkan tanggungjawab besar untuk meningkatkan kualitas pengolahan anggaran madrasah lebih baik kedepannya. Sehingga anggaran yang dikeluarkan dapat tepat sasaran sehingga mendukung tercapainya visi dan misi madrasah,” ungkap Aqil Budiaji.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029