
MAN IC Kota Palu Lakukan Kerja Sama dengan KPAI, Perkuat Komitmen Perlindungan Anak di Madrasah

Ket: Perjanjian Kerja sama Kepala Madrasah MAN IC Kota Palu dengan Ketua KPAI
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Kota Palu dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Integrasi Pengarusutamaan dan Perlindungan Anak di Madrasah di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Perjanjian Kerja sama ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2023 yang diperingati pada tanggal 23 Juli 2023 sekaligus sebagai upaya madrasah menggandeng KPAI memberikan jaminan dan perlindungan siswa madrasah.
Tertuang dalam pasal 2 Perjanjian Kerja Sama bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi, bidang pendidikan, pengembangan madrasah ramah anak, islam moderat, pengembangan sumber daya manusia dan pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kepala Madrasah, Mardiati Rosmah mengatakan bahwa MAN IC Kota Palu secara praktik telah menjadi madrasah ramah anak.
“MAN IC kota Palu telah melaksanakan Madrasah Ramah anak melalui beberapa langkah langkah efektif penanaman nilai nilai karakter yang kuat untuk saling menghargai dan bertanggung jawab dengan membudayakan jargon peaceful and responsibility, selalu menebar kedamaian antar sesama dan bertanggung jawab atas segala perbuatan. Adanya CCTV di lingkungan madrasah dan asrama sebagai pengawasan langsung, pendampingan para pembina dalam kajian ta’limul mutaallim dengan contoh yang baik dari para asaatizah sangat memberikan peran dalam bina karakter anak dan menghasilkan sistem dan suasana kondusif madrasah ramah anak dan MAN IC Kota Palu” – tutur Mardiati.
Ketua KPAI menyambut baik kerja sama ini. Beliau berharap kerja sama ini menjadi komitmen bersama dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dengan perlindungan yang maksimal.
Penandatanganan kerja sama ini juga dilakukan oleh seluruh Kepala MAN Insan Cendekia Se- Indonesia dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029