
WFH, Kemenag Sulteng terapkan layanan Daring

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kanwil Kemenag Prov.Sulteng terapkan layanan online atau daring kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019(Covid - 19).
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, dihubungi via telepon dirumahnya,(2/4).
"Seluruh layanan publik dengan tatap muka atau secara langsung pada kanwil Kemenag Sulteng dialihkan secara daring,sesuai edaran Menteri Agama".
Edaran Menteri Agama yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
Menurutnya, langkah ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan. "Kami tetap bekerja seperti biasa melayani masyarakat. Yang berbeda hanya sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung, katanya.
Adapun Layanan Daring yang digunakan sebagai berikut:
1. Telepon: 081341466339 (PTSP), 082348492484 (humas)
2. Website: sulteng.kemenag.go.id
3. Live Chat media sosial resmi kemenag sulteng:
instagram: @kemenag_sulteng,
twitter: @kemenag_sulteng
Halaman Facebook: https://www.facebook.com/kanwilkemenagsulteng/
4. email: kanwilsulteng@kemenag.go.id, ptspsulteng@kemenag.go.id
Adapun bagian, bidang dan pembimas juga menyiapkan nomor kontak (telpon/wa) agar memudahkan untuk koordinasi/konsultasi selama jam kerja, Senin- Kamis: 07.30-12.00, 13.00-16.00, Jum'at: 07.30-11.30, 13.00-16.30.
Layanan Daring ini berlaku selama kerja dari rumah (WFH) hingga tanggal 21 April 2020.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029