
Plt. Kakanwil Buka Pelaksanaan Ujian Dinas Dan UPKP Secara Virtual

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng),- Pelaksana tugas(Plt) Kakanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani, membuka pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual, (30/8/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan pada empat zona yakni untuk zona satu Kota Palu, Zona dua Kabupaten Morowali Utara, Zona tiga Kabupaten Banggai dan Zona empat Kabupaten Tolitoli. Ujian ini diikuti sebanyak 32 peserta.
Dalam arahannya Gasim menyampaikan, ujian dinas dan UPKP merupakan proses yang dilalui oleh PNS untuk peningkatan karir, sehingga harus didukung dengan disiplin keilmuan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Olehnya, PNS harus menjaga integritas terutama Masalah kedisiplinan dalam kehadiran serta disiplin dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan.
"Apabila PNS melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, dan sudah ada PNS yang dijatuhi hukuman tersebut, sehingga mari kita jaga kinerja kita dengan menerapkan 5 budaya kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan" tandasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029