
KakanKemenag Balut : Zakat Bisa Bersifat Pemberdayaan

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut yang diwakili oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam saat mengahiri Acara Pembinaan Keagamaan dan Silaturahim Khusus Kaum Mua’laf bertempat di Masjid Al-Baqa Desa Lampa, Sabtu (18/07/2020).
Banggai Laut(Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut di wakili oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Ramudin Kadja, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Acara Pembinaan Keagamaan dan Silaturahim Khusus Kaum Mua’laf bertempat di Masjid Al-Baqa Desa Lampa, Sabtu (18/07/2020).
Ramudin dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai umat muslim, memberikan zakat, infaq dan sedekah adalah menjalankan sebuah keindahan islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin. Melalui zakat infaq dan sedekah kita berbagi dengan para mustahik, para penerima zakat.
“Berbagi rezeki, berbagi rasa persaudaraan, berbagi ibadah, berbagi kebahagiaan. semoga dengan zakat, infaq dan sedekah yang kita keluarkan dapat menyempurnakan ibadah kita dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT”, jelas Ramudin saat membacakan sambutan.
Lebih lanjut ia menyampaikan Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengajak kepada para muzakki, munfiq dan musoddiq untuk memberdayakan atau mengeluarkan nilai berupa zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS supaya lebih aman, lebih teratur, dan bisa benar-benar tepat penyalurannya kepada para mustahik” ajak Ramudin.
ia juga mengingatkan kepada pengurus BAZNAS Kab. Banggai Laut bahwa pendistribusian dana zakat bisa bersifat pemberdayaan, yaitu membantu para mustahiq untuk meningkatkan kesejahteraannya, membantu yang berhak menerima dengan catatan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha produktif sehingga diharapkan mereka dapat mengeluarkan zakat infaq maupun sedekah (ini adalah bentuk edukasi).
Penulis : (SU)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H