
BPIH Disepakati, Menag Imbau Calon Jemaah Haji Bersiap Lakukan Pelunasan

Ket:
Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau calon jemaah haji yang diperkirakan berangkat tahun ini, untuk mempersiapkan pelunasan biaya haji. Hal ini disampaikan Menag usai Rapat Kerja Pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440 H/ 2019 M dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta.
"Pesan saya kepada seluruh calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini untuk segera mempersiapkan biaya pelunasannya. Untuk lalu kemudian setelah Keppres itu terbit, segera melunasi biaya Haji," tutur Menag, Senin (04/02).
Kementerian Agama dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/22019M. Biaya yang ditetapkan rata rata untuk setiap jamaah sebesar Rp 35.235.603. Besaran biaya tersebut sama dengan tahun sebelumnya.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keppres.
Menag juga meminta calon jemaah haji untuk mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian perjalanan haji. Mulai dari persiapan kesehatan hingga manasik haji.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah senantiasa menjaga kesehatan kita sejak sekarang," tandas Menag.
Menag memperkirakan, pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi akan dimulai pada 7 Juli 2019.
"Kita perkirakan mulai 6 Juli nanti itu pertama kali para calon jamaah haji memasuki asrama haji. Kloter pertama itu Insyaallah akan diberangkatkan pada tanggal 7 Juli tahun ini," kata Menag. (Ida)
Sumber : (Kemenag RI)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H