
Seksi Bimas Islam Kemenag Poso Gelar FGD Bahas Peningkatan Kualitas Kelembagaan KUA

Ket: Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Muchlisi saat memberikan arahan pada pembukaan Kegiatan FGD dan Pembinaan ASN yang dilaksankan di Aula Kemenag Poso, Senin (1/10/2021).
Palu (Kemenag Sulteng) - Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Muchlis membuka sekaligus memberi pembinaan ASN pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Kelembagaan KUA, yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Poso bertempat di Aula Kemenag Poso, (1/10/2021).
Sebelum membuka kegiatan FGD, H. Muchlis di dampingi Kasi Kepenghuluan Kemenag Sulteng, H. Irwan, Kasubbag TU Kemenag Poso, Hj. Sitti Nurna’imah, Kasi Bimais Kemenag Poso, H. Wawa Suryatna dan Kepala KUA Poso Kota Selatan, Suhardi meninjau lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan KUA Poso Kota Selatan.
Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna dalam laporannya menyampaikan bahwa penghulu adalah jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan, kedudukan sebagai pelaksana teknis. Dalam melakukan kegiatan kepenghuluan pada Kementerian Agama, diberi kuasa oleh pemerintah, untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang perkawinan untuk mencatat perkawinan sesuai undang-undang yang berlaku dan mempunyai tanggung jawab dan peran khususnya pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas umat beragama, .mempererat peran KUA dalam kehidupan beragama, memperkuat program dan pelayanan keagamaan, dan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan masyarakat.
Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Muchlis dalam arahannya menyampaikan aspresiasinya dengan terselenggara kegiatan ini.
“Inilah calon pemimpin masa depan yang mampu membaca dan cepat tanggap”pujinya.
Ia juga mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan agar penghulu dan calon penghulu harus mampu membaca keadaan masyarakat, maka dengan itu penghulu dan ASN Kementerian Agama harus memiliki Tiga hal, yaitu Skiil (kemampuan), Knowledge (Ilmu Pengetahuan) dan Ettitude (Sikap).
"Saya harapkan agar Penghulu harus mampu menguasai tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat dan juga harus menjadi contoh" harapnya.
“Jangan ada penghulu yang baca Qur’annya tidak fasih, apa lagi saat menikahkan, dalam membaca khutbah nikah harus jelas”, katanya.
Muchlis menginginkan penghulu agar mampu melakukan inovasi atau pergerakan di masyarakat apapun itu bentuknya tetapi tetap mengikuti regulasi yang ada. Beliau juga menyebutkan bahwa penghulu itu guru yang profesional, penghulu itu guru yang konsentral, penghulu itu guru yang proporsional dan penghulu itu guru yang intelektual.
Kegiatan ini di ikuti 20 peserta yang terdiri dari Kepala KUA se – Kabupaten Poso dan beberapa penyuluh dan staf.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029