
Kepala Kemenag Tolitoli Hadiri Rapat Tindak Lanjut Hibah Tanah Aset Pemda

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis bersama Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Husni Mubarak menghadiri rapat tindak lanjut proses hibah tanah aset pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli kepada Kementerian Agama bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (22/6)
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli H. Mukaddis Syamsuddin. turut dihadiri Kepala Bappeda, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Kabag Pemerintahan, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Dakopamean, Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah.
“Tanah Pemda yang akan di hibahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli untuk dijadikan Kantor KUA berukuran 24x30 m yang memiliki luas 720 meter persegi,” ungkapnya.
“Awalnya luas tanah tersebut berukuran 30x30 m. kemudian 6 meter digunakan untuk pembuatan jalan sehingga tanah tersebut sekarang berukuran 24x30 m, itulah yang akan dihibahkan kepada Kantor Kemenag untuk dijadikan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dakopamean,” kata Mukaddis.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan lokasi sebagai aset pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli di Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean tanggal 15 Juni 2020 yang dilaksankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bersama dengan OPD yang terkait.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli mengucapkan terima Kasih kepada pemerintah daerah atas hibah tanah yang akan diberikan untuk pembangunan Kantor KUA Kecamatan Dakopamean. (Suherman)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029