
Kakanwil Imbau Shalat Id 1441H di Rumah Saja.

Ket:
Kakanwil Imbau Shalat Id 1441H di rumah saja.
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rusman Langke mengimbau masyarakat Sulawesi tengah untuk melaksanakan Shalat Idulfitri 1441H/ 2020M di rumah saja, sendiri atau bersama keluarga inti.
Rusman mengatakan, hal ini sesuai Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H/2020M, disusul Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Dasar melaksanakan Shalat Id.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu pun menganjurkan untuk Shalat Id di rumah, seperti yang tertuang dalam Edaran Nomor 19/MUI-KP/XXIII-11/V/2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idulfitri 1 syawal 1441H di Masa Pandemi Covid-19.
“Sulteng, khususnya Kota Palu adalah Zona Merah,” ujar Rusman. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan Shalat Id di lapangan atau masjid.
Hingga tanggal 19 Mei 2020, Data PUSDATINA Sulawesi Tengah mencatat Kota Palu masuk Zona merah dengan rincian, 18 pasien positif, 12 pasien ODP, 9 sembuh, dan 3 meninggal dunia.
Menurut Rusman, karena pandemi belum selesai, dan sebagai umat beragama, harus menumbuhkan rasa empati pada sesama. Sehingga tetap di rumah menjadi cara terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pada Ramadan kali ini, mari perbanyak do’a, agar Pandemi ini segera berakhir, sehingga kehidupan kembali seperti biasa,” harapnya.
Namun, pelaksanaan Shalat Id sebaiknya jangan ditinggalkan kata Rusman mengingatkan. Shalat Id adalah Sunnah Muakkad, yakni, shalat sunnah yang sangat dianjurkan.
“Laksanakan shalat Id bersama keluarga inti di rumah, seperti teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id,” pungkas Rusman. (Llilis)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H