
Kloter BPN-5 Sulteng Diberangkatkan Ke Balikpapan

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Sebanyak 189 Jemaah Haji Sulteng telah Diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan, Ahad (26/6/2022). Jemaah ini tergabung dalam Kloter 5-BPN yang tiba di Asrama Haji Transit Palu, Sabtu 25 Juni 2022.
Kloter (Kelompok Terbang) BPN-5 menutup pemberangkatan jemaah haji asal Provinsi Sulawesi Tengah. Bus pengantar membawa jemaah haji dari Asrama Haji Transit Palu ke Bandara Mutiara Sis Al-Jufri pada pukul 12:30 WITA.
Jemaah akan transit di Balikpapan kemudian berangkat ke Jeddah pada Senin 27 Juni 2022 pukul 22:45 WITA.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Sulawesi Tengah, Bidang Penerimaan Pelepasan dan Bimbingan Haji, H Sofyan Arsyad mengimbau kepada jemaah agar senantiasa menjaga kekompakan dan kebersamaan.
“komposisi jemaah haji lebih perempuan dari laki-laki, sehingga dibutuhkan kepedulian ekstra,” ungkapnya.
Selain itu Sofyan mengajak agar jemaah dapt disiplin mematuhi arahan petugas kloter. “Kami harapkan jemaah juga dapat menjaga kesantunan sebagai jemaah haji Indonesia. Yang selama ini terkenal dengan keramahannya,” pintanya.
Kloter BPN-5 terdiri atas jemaah haji asal Kota Palu 13 orang, Donggala 28 orang, Tolitoli 104 orang, dan Tojo Una-Una 17 orang. Petugas Kloter yang mendampingi berjumlah 3 orang, Pembimbing Ibadah 1 orang dan Tenaga Kesehatan 2 orang.
Jumlah keseluruhan jemaah haji yang telah diberangkatkan hingga hari terakhir yaitu 912 orang termasuk 11 orang petugas kloter.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H