
Pembinaan ASN Kemenag Kab. Morowali Utara, Kabag TU Sampaikan Tiga Disiplin ASN

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Kegiatan Pembinaan ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Makmur HM Arief, M.Pd.I. bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara dihadiri oleh 47 Peserta, acara dimulai tepat pada pukul 10.00 wita. Pada Selasa (04/04/2023)
Acara dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an Lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Dr. H. Abdul Mun’im, M.H.I. tidak panjang lebar, dirinya hanya mengingatkan bahwa sebagai ASN Kementerian Agama Kab. Morowali Utara wajib hadir tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Makmur HM Arief Dalam Materinya disampaikan bahwa ada 3 bingkai pembentuk ASN yaitu yang pertama adalah disiplin waktu. Dalam disiplin waktu, dirinya mengaitkannya dengan Aplikasi PUSAKA yang Menjadi alat untuk melakukan absen kehadiran seorang ASN. yang kedua adalah disiplin melaksanakan tugas dimana seorang ASN diharuskan memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada dirinya. Yang ketiga adalah disiplin melaksanakan regulasi dimana seorang ASN diharuskan mampu mengikuti aturan yang telah ditentukan. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seorang ASN mampu mengubah pola pikir, Komitmen dan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN menjadi lebih baik.
Acara kemudian dilanjutkan ke sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Sebanyak kurang lebih 6 Peserta kegiatan memberikan pertanyaan dan ditanggapi langsung oleh Drs. Makmur HM Arief, M.Pd.I. Tepat Pukul 12.00 wita acara pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara ditutup dengan pembacaan doa oleh Kepala KUA Kec. Lembo, Sudarmin Hadadi, S.Pd.I.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029