DAI MUDA LEBIH TOLERAN
Luwuk (Kemenag Banggai),- Sekertaris umum MUI Kab. Banggai Zaenal Abidin, berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Banggai menjadi inisiator sekaligus eksekutor dalam proses implementasi misi implementasi Islam moderat (wasathiyah).
Menurutnya, hal yang dapat dilakukan misalnya, membuat modul pelatihan dakwah wasathiyah bagi para dai. baik yang sering on air di media massa, atau yang off air di masjid dan majelis taklim.MUI kab. Banggai sebagai langkah pertama melaksanakan kegiatan pelatihan dai washathiyah 23/07/2019 selama 3 (tiga) hari dikalangan pelajar MA/ SMA/ SMK sederajat se Kab. Banggai melibatkan 60 peserta bertempat di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Memilih pelajar sebagai peserta karena dianggap mereka inilah yang nantinya memiliki energi positif dalam mengembangkan syiar Islam, paling sering on air di medsos maupun dilingkungan pendidikaannya dalam mengisi kegiatan kegiatan pengajian
“Setelah dilatih, para da’i diterjunkan secara sistematis dan terstruktur ke masjid-masid dan majelis taklim lainnya dengan pengawasan ulama senior,” ujar Zaenal saat memberi Laporan kegiatan pada pelatiahan dai washatiyah kerjasama dengan kantor kemenag banggai . Kegiatan ini mengusung tema “Meneguhkan Peran MUI dalam Menerapkan Islam Wasathiyah”.
Zaenal berharap, modul pelatihan berisi tentang kearifan-kearifan, hikmah dan dimensi keluhuran budi yang diajarkan Islam, bukan materi yang dapat memperuncing persoalan khilafiyah. “Seandainya pun persoalan khilafiyah disampaikan dalam modul, saya harapkan hanya yang terkait dengan pengenalan terhadap keragaman pendapat, bagaimana cara mengkompromikan dan menyelesaikannya. Hal semacam ini biasanya dikenal dengan istilah fiqhul ikhtilaf,” katanya.
Hari ini, ujar Zaenal , materi fikih dakwah yang berbasis pada fiqhul ikhtilaf menjadi sangat relevan, karena dunia dakwah beberapa dekade terakhir tidak hanya di negara ini tapi di negara lainnya mengalami turbulensi disebabkan adanya model dakwah yang berbasis truth claim (klaim kebenaran).
“Kendati pengikut dan pengamal metode dakwah berbasis truth claim (klaim kebenaran) ini tidak besar, tapi efek dan dampak negatifnya sangat meresahkan masyarakat, dan pada titik tertentu bisa mengancam keutuhan bangsa,” ucapnya menutup sambutan
Kakankemenag Kab. Banggai H. Firmansyah menjelaskan kegiatan ini harus dilaksanakan karena masih kurangnya para dai muda, dan juga untuk selalu menjaga akhlak para generasi . olehnya itu MUI bertanggungjawab terhadap setiap peradaban, maka kerukunan beragama berbangsa harus mampu menghasilkan generasi cerdas menjawab lompatan-lompatan teknologi yang makin canggih. Sehingganya diharapkan kedepannya dakwah di media sosial semakin terarah dan mampu merubah pola pikir para kaum muda untuk tidak terjebak pada keyakinan buta dan bisa menjadi radikal.
Penguatan secara dini harus sudah dilakukan hingga menghasilkan kader-kader moderasi beragama dan menanamkan sikap-sikap positif bahwa naluri berbuat kebaikan ada pada tiap manusia. Yang karenanya pemikiran yang sangat fanatisme bisa terbendung dan meminimalisir tindakan radikal yang bisa memecahbelah umat beragama yang sangat majemuk.
Pengharapan besar ini sudah menjadi langkah-langkah Kemenag dan MUI pada kaum muda kabupaten Banggai agar lebih mampu meredam ego serta mampu menggunakan sarana media sosial kearah lebih bermanfaat untuk menggiatkan literasi dengan baik.
“Yang mampu memahami kaum muda adalah kaum muda itu sendiri makanya diharapkan dai-dai muda lebih agresif memberikan pencerahan dan mengelola zamannya makin bijak untuk selalu memberikan pencerahan secara utuh maka kesepahaman akan terkelola dengan baik dalam berinteraksi di tengah masyarakat”. Kakankemenag kab. Banggai menutup sambutan sekaligus membuka pelatihan.
Penulis: Zaenal Abidin (Kasubag TU), Abduh (Humas Banggai)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama