3557 ASN Kemenag Sulteng Ikuti CAT Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama
Palu(Kemenag Sulteng),- Sebanyak 3.557 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti CAT Survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) yang tersebar di 19 titik lokasi pada 13 Kab/Kota.
Pelaksanaan CAT IPMB dilaksanakan dalam 4 sesi, yakni sesi 1 dimulai pukul 09.00 s.d. 10.30 WITA, sesi 2 mulai pukul 11.00 s.d. 12.30 WITA, sesi 3 mulai pukul 14.00 s.d. 15.30 WITA dan sesi 4 mulai pukul 16.00 s.d. 17.30 WITA.
Sementara itu, pelaksanaan pada titik lokasi Kanwil Kemenag Sulteng dilaksanakan pada Aula Kanwil, diikuti 159 peserta yang terbagi dalam 3 sesi.
Demikian disampaikan Sub. Koordinator Umum dan Humas sekaligus Pelaksana tugas Sub. Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah, saat memantau pelaksanaan ujian IPMB di Aula Kanwil Kemenag.(27/12).
Pelaksanaan CAT IPMB dibuka oleh Sekjen Kementerian Agama RI Nizar, secara virtual, dan diikuti oleh seluruh ASN Kementerian Agama di seluruh Indonesia yang digelar secara serentak pada hari ini 27 Desember 2022.
Menurut Ratna, survei ini sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat. Selain itu survei ini digelar berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Survei IPMB dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi kabupaten/kota pada titik lokasi yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa KTP, laptop dan handphone untuk tethering internet dan wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan, ujarnya.
“Alhamdulillah pelaksanaan CAT IPMB di Kanwil berjalan dengan lancar, serta beberapa titik lokasi di Kab/Kota terpantau aman dan lancar " pungkasnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama