
Sidang Fatwa MUI Rekomendasikan Sertifikat Halal Bagi 23 Pelaku UMK

Ket: Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulawesi Tengah Sofyan Arsyad
Palu (Kemenag Sulteng) ,- Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal Kanwil Kemenag Sulteng kembali memfasilitasi sidang fatwa halal MUI bertempat di Kemenag Sulteng, Kamis 12 November 2020. Sidang ini merupakan kali ketiga sejak pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Sidang fatwa halal dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Sulteng, KH. Abdullah Nur, M.Th.I dan dihadiri anggota komisi fatwa, para auditor halal LPPOM MUI dan unsur Satgas Layanan Halal Kemenag Sulteng. Dalam rapat tersebut dibahas hasil audit halal 23 produk usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memperoleh fasilitasi dari Dinas Perindag Sulteng dan BPJPH Kemenag . Pada akhir sidang, peserta rapat sepakat merekomendasikan ke-23 produk UMK layak diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH Kemenag RI.
Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng, Sofyan Arsyad mengatakan, jumlah pelaku usaha yang memperoleh fasilitasi sertifikat halal tahun 2020 sebanyak 88 UMK, terdiri dari 28 UMK binaan Dinas Perindag Sulteng dan 50 UMK yang difasilitasi oleh BPJPH Kemenag RI. Selain itu, terdapat beberapa produk usaha pondok pesantren binaan Bank Indonesia Perwakilan Sulteng.
Dijelaskan, selama satu tahun terakhir ini, jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal di Sulteng terus bertambah. Sebagian pelaku usaha mendaftarkan produk atas kesadaran sendiri dengan biaya mandiri. Namun ada pula yang difasilitasi oleh instansi pembina . “Bagi UMK yang difasilitasi, mereka tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujar Sofyan.
Tahun 2020 ini, lanjut Sofyan, pelaku usaha UMK yang memperoleh fasilitas pembiayaan sertifikat halal masih terbatas di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. Menurut informasi, tahun 2021 sejumlah kabupaten dan kota telah menganggarkan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK di wilayah masing-masing. Langkah tersebut merupakan respon terhadap MoU tentang percepatan sertifikasi produk halal bagi pelaku UMK yang ditandatangani oleh pimpinan 9 Kementerian dan Lembaga tingkat Pusat pada Agustus 2020 lalu.
BPJPH melalui Satgas Halal di daerah berharap, peran aktif pemda, dinas instansi Pembina dan BUMN dalam fasilitasi sertifikat halal bagi UMK, akan membantu meringankan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. “Jika seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, Insya Allah program kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat UU 33 akan segera terwujud,” kata Sofyan Arsyad.*
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025