- Kontributor
4 Maret 2021 0:0:0 428

Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Audit Kinerja Pragram BOS Kemenag Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, membuka kegiatan audit kinerja program BOS didampingi Plt.Kasi Pendis H. Mulkin dan Ketua Tim audit Dadang


Donggala (Kemenag Sulteng)  -  Inspektorat Jenderal  Kementerian Agama  RI,  melaksanakan Audit  Kinerja Program  Bantuan  Operasional Sekolah (BOS)  di Lingkungan Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Donggala, dibuka secara resmi Kepala  Kantor  Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh  Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Mulkin,  di Aula Kemenag, Rabu (03/03-2021)

Kegiatan audit tersebut dihadiri oleh Tim Audit  kinerja program  BOS  dari Inspektorat  Jenderal  Wilayah III  Kemenag RI,  berjumlah  5 orang  yaitu Dadang Ketua Tim, Muhammad Baihaki anggota, Abdul Hakim anggota, Nisa Hertina anggota dan  Eka Widyaningtias anggota, dan turut hadir Kasubbag TU, Sarina Unok, para Kepala Seksi / Penyelenggara dan para Kepala Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah.

Dalam arahannya, H.Rusdin mengatakan, dasar hukum  pelaksanaan audit kinerja program  Bantuan Operasional Sekolah adalah Undang-undang No 17 tatun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Undang-undang No 15 tahun  2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Peraturan Menteri Agama No 41 tahun 2016 tentang pengawasan Internal pada Kementerian Agama.

Menurut H. Rusdin,  tujuan audit kinerja pragram BOS adalah menilai pengelolaan  program kerja BOS serta pelaksanaan tugas dan fungsi Madrasah sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan, memberikan informasi hasil audit kepada pimpinan sebagai pertimbangan  untuk  mengambil kebijakan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja.

Sementara itu ditempat yang sama, Dadang Ketua Tim audit mengungkapkan bahwa audit itu adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar  audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, evektifitas, efesiensi dan keandalan informasi  pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Sasaran audit kinerja yaitu pengukuran/penilaian kinerja meliputi fase pengujian bukti, pengukuran dan penilaian capaian kinerja cek fisik lapangan dan diakhiri dengan penilaian skor kinerja dan analisis kinerja menguraikan pengujian mendalam atas kelemahan sistem pengendalian internal dan langkah-langkah mengidentifikasi  penyebab tidak tercapainya target kinerja.

Dadang, menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS diantaranya pembangunan Perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan pesrta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstara kurikuler siswa, kegiatan ulangan dan Ujian dan kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolaan Madrasah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honorer,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan dan pembelian/perawatan alat multi media termasuk penunjang UNBK  dan UAMBN-BK, tutup Ketua Tim audit.

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex