
Seksi Pendis Kemenag Kota Palu, Mengulas PMA 16 Tahun 2020 dan Koordinasi KSM 2022

Ket: Kasi Pendis Kemenag Kota Palu bersama Kepala Sub Koordinator Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Penmad Kanwil Kemenag Prov. Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang Komite Madrasah dalam bentuk Peraturan Menteri Agama atau PMA No. 16 Tahun 2020. PMA ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada Madrasah.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Madrasah, MI, MTs, MA, Kaur TU, Wakamad kesiswaan, bendahara dan beberapa ASN dari Madrasah di kota Palu. Hal ini disosialisasikan di aula kantor Kementerian Agama Kota Palu, Senin (25/7/2022)
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Palu Irsan, menuturkan kepada seluruh kepala madrasah, wakamad kesiswaan, Kaur TU, bendahara, serta yang terlibat dalam kepengurusan komite madrasah untuk duduk bersama agar memahami tugas dan fungsi komite madrasah.
Irsan berharap komite madrasah dapat berperan aktif dengan baik. “Dirinya juga menginginkan segenap jajaran komite disetiap madrasah bisa berperan aktif secara maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang komite Madrasah,” harap Irsan.
Kepala Sub Koordinator Guru dan tenaga kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Sulteng, Ihsan sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan fungsinya, komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan (RKT) dan/atau rencana kerja jangka menengah (RKJM) madrasah.
Lanjut Ihsan mengungkapkan tugas komite Madrasah untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah. “Dirinya juga menuturkan fungsi komite Madrasah, sebagai pemberi pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM), penetapan kriteria kinerja madrasah, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah,” tutur Ihsan.
Ia juga menambahkan bahwa komite madrasah, memberikan dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah, pengembangan kerja sama Madrasah, pengawas terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Ihsan menjelaskan terkait larangan bagi komite madrasah baik perorangan maupun kolektif yakni, melaksanakan kegiatan yang mencederai integritas madrasah secara langsung atau tidak langsung, memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah,” jelasnya.
Sementara itu, kesempatan yang sama Kasi Pendis Kemenag Kota Palu, Irsan menjelaskan bahwa pendaftaran KSM 2022 sudah dimulai sejak 13 Juli 2022 dan akan berakhir pada 26 Juli 2022. Pendaftaran dilakukan melalui ksm.kemenag.go.id. Event yang pertama kali digelar 10 tahun lalu ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Sejak pertama kali digelar, KSM menjadi wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains. KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai islam. Di tahun ini pula KSM berbasis teknologi mulai dilaksanakan. “Saya mengajak kepada seluruh madrasah agar segera mendaftarkan pesertanya, baik tingkat MI, MTs maupun Madrasah Aliyah,” pungkas Irsan.
**(Kasman)**
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H