
Optimalisasi Fungsi Agama Dalam Pembangunan Nasional

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke.
Palu,(Kemenag Sulteng),- Sabtu, 26 Oktober 2019. Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah DR. H. Rusman Langke, M. Pd. membuka dengan resmi acara Penguatan fungsi agama dalam pembangunan nasional, yang diselenggarakan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Acara ini diikuti oleh operator Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART), seluruh penyuluh agama Islam PNS dan penyuluh agama Islam non PNS, Ketua Majelis Ta, lim dan pengurus Mesjid, pada empat Kabupaten / Kota yaitu Kota Palu, Kab. Sigi, Kab. Donggala dan Kab. Parigi Moutong. Jumlah peserta seluruhnya 150 orang.
Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Bimas Islam Muhammad Ramli, S. Ag. M.Ag dan pejabat di lingkungan Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng.
Pada kesempatan itu Rusman Langke menjelaskan bahwa agama adalah jiwa bangsa Indonesia, artinya seluruh gerak gerik dan aktifitas baik indifidu, kelompok, dan komunitas Bangsa Indonesia landasan utamanya adalah agama.
Olehnya dalam Falsafah Negara yaitu Pancasila menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama. Dan landasan Konstotusional Negara RI yaitu UUD 1945 pada Pembukaanya pada alinea ke 3 ditegaskan bahwa Kemerdekaan diperoleh atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Namun perlu digarisbawahi bahwa pembangunan bidang agama di Indonesia mengarah pada mengembangkan pemahaman agama yang inklussif, demokratis, toleran, tawasut tawazun dan agama yang membawa pada kedamaian dan cinta kasih kepada seluruh alam semesta "rahmatan lil alamin".
Olehnya untuk mencapai hal ini dirumuskan dalam visi misi Kemenag Sulteng yaitu Mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang taat beragama, Rukun, cerdas dan sejahtera lahir dan batin berdasarkan gotong royong.
Penyuluh agama, takmir mesjid, ketua majelis taklim menyampaikan kepada masyarakat tentang arah pembangunan bidang agama tersebut. Agar masyarakat tidak bingung dan tidak terpengaruh dengan faham keagamaan yang radikal, intoleran dan menebarkan teror di tengah masyarakat.
Penyuluh agama harus mampu memainkan fungsinya pada empat hal yaitu pertama, Motivator kedua, dinamisator, ketiga, Komunikator dan keempat evaluator.
Olehnya sampaikan dakwah yang menyejukkan, mendamaikan dan menebarkan kasih sayang kepada seluruh alam semesta.
Penulis : (Akbar/Eko)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029