
Staf Khusus Menag Minta Jajaran Kemenag Daerah Sukseskan Program Pemetaan PAI

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Pemetaan Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS tentang Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan merupakan progam prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . Oleh karena itu, jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah harus medukung dan ikut mensuksekannya.
Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman saat memberikan pengarahan pada briefing Enumerator pemetaan PAI di Hotel Santika, Selasa 24 Agustus. Selain 13 orang enumerator, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten dan Kota se Sulteng serta para petugas lokasi.
Menurut Nuruzzaman, untuk tahap awal kegiatan pemetaan PAI dilaksanakan pada delapan provinsi yakni Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Sumbar, Riau, Sulsel, Sulteng dan NTB. “Seluruh penyuluh agama Islam PNS maupun non PNS tanpa kecuali, wajib mengikutinya,” ujarnya.
Dijelaskan, pemetaan ini merupakan bagian dari upaya merumuskan peta jalan menuju tahun toleransi pada 2022. Agenda panjang sesungguhnya, lanjut Nuruzzaman, adalah agar wajah kehidupan keberagamaan di Indonesia lebih baik dari saat ini. Dia optimis, lima puluh ribuan penyuluh agama di Indonesia sebagai garda terdepan Kementerian Agama, akan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan harapan tersebut.
"Saya berharap, penyuluh Agama Islam menjadi representasi negara dalam menyampaikan program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Bukan sebaliknya” tandas Nuruzzaman. Karena itu, selain memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang baik, penyuluh agama diharapkan mampu melakukan early warning respon terhadap isu-isu keagamaan. Termasuk menjadi mediator terhadap konflik inter dan antar agama. Sehingga pada gilirannya penyuluh agama dapat ikut berperan menjaga NKRI dari pemahaman keagamaan yang menyimpang.
Sementara itu, Sub Koordinator Seksi Penais dan Sistem Informasi, Sofyan Arsyad melaporkan kesiapan pihak Kemenag Sulteng dalam mendukung suksesnya program prioritas Menteri tersebut. Plt. Kakanwil telah menginstruksikan para Kepala Kankemenag untuk mengawal dan memantau pelaksanannya. “Siapkan kebutuhan para enumerator dan jalin koordinasi dengan baik,” kata Sofyan mengutip pesan Plt Kakanwil dalam suratnya.
(sofyan arsyad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029