Sejak 2017, Kemenag Kabupaten Poso Catat 207 Pasang Itsbat Nikah
Poso ( Humas Kemenag ) – Pemerintah Daerah, bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Poso, bentuk kerjasama terkait dengan pelayanan Itsbath Nikah Terpadu. Sebanyak 22 pasang suami istri mengikuti sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di KUA di Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Jum’at ( 06/09/2019).
Ketua Pengadilan Agama Poso, Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan progrma isbat nikah terpadu yang digelar, sesuai dengan amanat dari surat keputusan Mahkamah Agung nomor 15 tahun 2017.
Sidang isbat diperuntukkan tidak hanya bagi pasangan yang menikah di bawah tangan alias nikan siri, tapi juga bagi mereka yang sudah menikah namun buku nikahnya hilang, rusak dan lain sebagainya.
“ Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah tapi buku nikahnya hilang atau rusak, dapat langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Poso, dan langsung kita adakan itsbat nikah, jadi tidak hamya yang bagi yang nikah bawah tangan,” paparnya.
Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu dalam sambutannya menjelaskan mereka yang menjadi peserta itsbat nikah adalah mereka yang sudah menikah namun tidak tercatat di instansi pemetintah terkait beberapa faktor.
“ Sebenarnya mereka yang menjadi peserta sidang itsbat nikah ini adalah mereka yang sudah menikah, tapi karena kurangnya pengetahuan dan informasi sehingga mereka belum memiliki buku nikah, “ ujarnya.
Dengan sidang isbat nikah ini, pasangan yang telah menikah secara agama dapat diakui negara dan pemerintah melalui peresmian pernikahan, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terutama ibu-ibu karena telah mendapatkan legalitas dari pemerintah berupa buku nikah atau akte nikah. Bahkan semua hak-hak kewarganegaraandapat di terima sebagimana saudara-saudara kita yang lalu.
Kita harus tunjukan kepada masyarakat bahwa kehadiran negara di semua pelosok yang ada, salah satunya adalah kegiatan isbat nikah seperti ini dan merupakan kegiatan yang sangat positiv dan bagus dan berharap mudah-mudahan kedepan bisa gratis, ujarnya.
Dan melalui kesempatan ini, Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu memerintahkan kepada Camat, Kepala Desa maupun Lurah, untuk segera melakukan penertiban dan mendata kembali pasangan yang telah menikah namun belum meresmikan pernikahannya secara legal, demi kepentingan bersama dan demi tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Poso ini, tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso dalan sambutan tertulisnya, yang di bacakan oleh Kasubag TU, Hj. Sitti Nurna’imah bahwa Kemeterian Agama melalui KUA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara saksana dan bersama-sama memberikan layanan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum yang meliputi penetapan itsbat nikah, buku nikah atau akta nikah dan juga akta kelahiran anak, KK dan perubahan status pada KTP.
“ Komponen administrasi identitas hukum tersebut sangat diperlukan oleh seorang warga negara Republik Indonesia untuk menjadi warga masyarakat yang diakui keberadaanya secara legal dan tertulis oleh negara yang kesemuanya itu dapat diperoleh setelah di lakukannya itsbat nikah,”
Dan Alhamdulillah, hingga saat ini telah terdapat pasangan isbat nikah di beberapa kecamatan : Pamona Selatan Tahun 2017, 37 pasang, 2019 25 pasang, Poso Kota Tahun 2018, 18 pasang, 2019, 11 pasang, Poso Pesisir Utara, Tahun 2018, 20 pasang, 2019. 18 pasang, Poso Pesisir, Tahun 2018, 31 pasang, 2019, 25 pasang, sedangkan di kecamatan Lore Bersaudara sebanyak 22 pasang yang akan melakukan isbat nikah yang Inshaa Allah akan di lakukan sebentar.
Sebelum menutup sambutannya, Kakan Kemenag Poso berharap kepada pasangan suami istri yang hari ini mengikuti isbat nikah agar dapat melaksanakan amanat sesuai UU No. 7 Tahun 1974 pasal 1, bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Maka harus bisa menjadikan pasangan kita sebagai bekahan jiwa agar terjadi ikatan lahir dan bathin, bangunlah kehidupan yang sakinah, mawaddah warohmah dengan niat ibadah agar Allah senantiasa melindungin kita, dan yang terakhir, saya mengutip nasehat orang bijak, “ Wanita dijadikan dari tulsng rusuk pria, dekat dengan hatinya untuk di cintai, dan dekat dengan lengannya untuk di lindungi.
Hadir juga dalam sidang itsbat nikah terpadu itu, berapa pimpinan OPD, Kasi Bimais Kemenag Poso, H. Wawa Suryatna, Penyelenggara Syariah, Dra. Hj. Megawati, Camat Lore Bersaudara,Kepala KUA Lore Bersaudara, Kepala Desa Lore bersaudara, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama