
Revitalisasi BKM se-Kota Palu, Satukan Persepsi Tata Kelola Fungsi Masjid

Ket: Kakankemenag Kota Palu, Kepala BPN Kota Palu dan Kasi Bimais berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya pembukaan kegiatan revitalisasi BKM se-Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) - Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar kegiatan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se-Kota Palu, Kamis, 27 Februari 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan kembali persepsi dan kesepahaman terkait pengelolaan masjid yang baik. Hal ini dinilai penting agar masjid dapat kembali berfungsi sebagai pusat pembinaan umat, budaya, dan ekonomi umat.
Acara diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama Kota Palu dan BPN Kota Palu terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dalam sambutannya, Ahmad Hasni, menekankan pentingnya peran BKM dalam mengelola masjid secara profesional.
“BKM hadir untuk menyatukan persepsi dan kesepahaman kita semua dalam mengelola masjid. Dengan begitu, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat dan pengembangan ekonomi umat,” ujarnya.
.jpeg)
Jusuf Ano, selaku Kepala BPN Kota Palu, memberikan materi terkait kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya tanah masjid. “Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Menteri ATR/BPN. Kami berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, termasuk tanah masjid, agar pengelolaannya lebih optimal dan legal,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa tanah wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, sehingga pahala wakif terus mengalir meskipun telah meninggal dunia.
Materi kedua disampaikan oleh Darlis, Pimpinan Pondok Pesantren Anwarul Qur’an Kota Palu. Ia membagikan pengalaman praktis dalam mengelola masjid. “Pengurus masjid harus memiliki cara pandang yang benar, yaitu melayani, bukan menguasai. Program-program masjid harus menarik dan melibatkan anak muda. Selain itu, pengelolaan aset masjid harus dilakukan dengan baik, termasuk memanfaatkan infak untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Darlis juga menekankan pentingnya strategi pendanaan, seperti penggunaan celengan di rumah warga atau platform digital fundraising.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta. Salah satu perwakilan Imam Masjid menyampaikan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kami tentang pengelolaan masjid yang baik. Kami berharap bisa menerapkannya di masjid masing-masing.”
Revitalisasi BKM ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat peran masjid dalam masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Kemenag, BPN, BWI, dan pengurus masjid, diharapkan masjid dapat menjadi pusat kegiatan umat yang lebih produktif dan bermanfaat.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Dr. Jusuf Ano, beserta pejabat terkait dari ATR/BPN Kota Palu. Turut hadir Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Palu beserta staf, perwakilan Imam Masjid dari tiap kecamatan se-Kota Palu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palu, serta pengurus BKM Kota Palu.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029