
Kemenag Donggala bersama Pemda Laksanakan Rapat Koordinasi Menindak lanjuti SE Menag No 16 Dan 17

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah Donggala menindak lanjuti surat edaran Menag No 17 tahun 2021
Donggala ( Kemenag Sulteng ),- Menindaklanjuti surat edaran Menag RI, Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, bersama dengan Sekretaris Daerah Kab. Donggala Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), para Asisten Sekretaris Dearah, Ketua MUI dan Camat se- Kab. Donggala, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang surat edaran Menteri Agama RI, No 16 dan 17 Tahun 2021, di ruang rapat BPBD Kab. Donggala, Rabu ( 7/7-2021)
Dalam surat edaran Menag RI, No 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat Ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan Qur’ban tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
H.Rusdin, menyampaikan dalam rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Donggala bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021 dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, ujarnya.
Kemudian dalam pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban harus sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembeli, melaksanakan pemotongan hewan Qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan Qurban dan menjaga jarak fisik antara petugas pada saat melakukan pemotongan, jelasnya.
Lanjut Rusdin, menjelaskan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan hewan Qurban, petugas dan yang berqurban agar dilakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan pihak berqurban di setiap tempat penyembelihan hewan Qurban, setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging Qurban, harus menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan, tutur Rusdin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Donggala, H. Muh. Saleh Sangaji, mengungkapkan bahwa surat edaran Menteri Agama RI, No 17 tahun 2021 ini merupakan himbauan kepada masyarakat dengan cara untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19, pada saat kita melakukan Ibadah di Masjid dan di tempat penyembihan hewan Qurban, olehnya aturan ini harus diterapkan oleh masyarakat, ujarnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H