Humas Kontributor
30 Juli 2025 9:40:0 27

BPJPH Mandiri, Apa Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag?

Ket: Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar


Siaran Pers
Kementerian Agama

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah terpisah dari Kementerian Agama. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, terdapat satu satuan kerja setingkat Eselon II di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bernama Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH).

Lantas, apa fungsi satuan kerja ini? Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar menjelaskan bahwa satuan kerja yang dia pimpin memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Fungsi utama direktorat ini bukan pada aspek teknis sertifikasi, melainkan pada penguatan nilai, kebijakan, dan kesadaran publik.

“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Kita mengokohkan fondasi pemikiran dan arah kebijakan, bukan teknis labelisasi halal,” ujar Muhammad Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Pemisahan fungsi antara Direktorat JPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi semakin jelas sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. Regulasi ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kemenag secara lebih sistematis dan proporsional khususnya berkenaan dengan jaminan produk halal.

Direktorat JPH, kata Fuad, difokuskan pada perumusan kebijakan strategis, evaluasi dan pemantauan pelaksanaan jaminan produk halal, serta administrasi direktorat dan kerja sama antar-pemangku kepentingan.

“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya ada pada BPJPH,” ungkap Fuad.

Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan. Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan bahwa proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.

“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.

Pada fungsi pelaksanaan administrasi, lanjut Fuad, mencakup pengelolaan keuangan, kepegawaian, penyusunan program dan anggaran, pengarsipan dokumen, serta pelaporan kinerja dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.

Antara Fungsi Agama dan Ekonomi

Ketika dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur yang berbeda: menjadikan halal bukan hanya label, melainkan gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan.

Fuad mengatakan bahwa isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata. Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan antara dimensi agama dan nilai ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita yang berdasarkan Pancasila. Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.

“Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konsumen. Kami menggarisbawahi yang disampaikan Kepala BPJPH, Pak Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat dan bersih, serta Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” terangnya.

Dengan pendekatan ini, kata Fuad, Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai—melampaui sekadar birokrasi. Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan.

“Sebagai direktorat yang baru, JPH menghadapi tantangan untuk dikenal luas di tengah masyarakat dan memberi manfaat serta berdampak. Maka, salah satu upaya yang tengah kami tempuh adalah melakukan inovasi branding dan memperkenalkan halal sebagai gaya hidup yang mudah, menenangkan, dan menyenangkan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang beberapa kali menyampaikan bahwa jaminan halal perlu dirancang menjadi bagian dari pola hidup masyarakat, bukan sekadar label dan administratif.

Menariknya, Fuad juga mengungkapkan bahwa jaminan produk halal saat ini telah menjadi instrumen diplomasi global. Banyak negara mayoritas non-muslim kini justru sangat serius mengelola pasar halal sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan.

Namun, imbuh Fuad, Indonesia tidak boleh kehilangan arah: fondasi halal di negeri ini harus tetap berbasis pada nilai-nilai keagamaan dan spiritualitas sebagai pandangan hidup masyarakat. "Kita harus tetap menjaga ruh atau spirit halal ini, agar tidak tercerabut dari akarnya,” ucap Fuad.

Dikatakan Fuad, salah satu pendekatan inovatif yang tengah dirancang Direktorat JPH adalah memperluas sasaran program. Tidak hanya menyasar pelaku usaha besar dan menengah, direktorat ini juga menargetkan subsistem kecil seperti sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi sebagai ekosistem awal edukasi halal.

“Kami ingin JPH memiliki fondasi kuat hingga ke daerah. Edukasi halal harus menjangkau semua lapisan, termasuk generasi muda. Karena dari situlah nilai ini akan tertanam,” tandasnya.

Humas Kemenag RI

Tags: Halal

Editor: Humas
Fotografer: Humas

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex