
Apel Pasca Cuti Bersama Idul Fitri, Kakankemenag Morut Tegaskan Kehadiran ASN

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Abdul Mun’im memimpin apel pagi pasca cuti bersama Idul Fitri 1444H/2023M, Rabu (26/03). Apel pagi diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV dan pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara.
Dalam arahannya, Kakankemenag menyampaikan pentingnya pelaksanaan apel pasca cuti bersama Idul Fitri ini sebagai momentum silaturahmi dan evaluasi kedisiplinan bagi seluruh aparatur sipil negara Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara.
Selain itu, Kakankemenag menjelaskan, terkait Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor SE 13 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444H/2023M yang membolehkan pimpinan satuan kerja memberikan cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444H/2023M.
Menurutnya, berdasarkan SE tersebut, untuk wilayah Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Morowali Utara, SE tersebut bisa untuk tidak diterapkan pelaksanaannya. Mengingat situasi dan kondisi di kabupaten Morowali Utara tidak seperti yang termaktub dalam SE tersebut.
“Kondisi lalu lintas dan populasi penduduk serta arus mobilisasi yang ada di kabupaten Morowali Utara tidak sama dengan yang terjadi di wilayah Jawa” jelas Abdul Mun’im.
Kakankemenag yang telah menjabat selama 10 bulan itu menegaskan akan memberikan punishment kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak hadir pada hari ini tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apel pagi pasca cuti bersama Idul Fitri ini akan dilanjutkan dengan Sidak ke KUA dan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kab. Morowali Utara. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H