
30 Guru Pendidikan Agama di Morowali Ikuti Pelatihan Moderasi Beragama

Ket: PDWK Penggerak Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru Angkatan 1 di Kankemenag Morowali oleh BDK Manado, Senin (29/4/2024).
Morowali (Kemenag Sulteng) – Sebanyak 30 guru pendidikan agama dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/K dan Guru MI, MTs dan MA di wilayah Kabupaten Morowali, mengikuti pelatihan penggerak penguatan moderasi beragama bagi guru angkatan I yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Morowali yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Morowali, Mauluddin, Senin (29/4/2024).
Dalam sambutannya, Mauluddin mengucapkan terima kasih kepada BDK Manado atas penyelenggaraan pelatihan ini.
“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pemahaman moderasi beragama di kalangan guru,” ungkap Mauluddin.
“Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan cinta tanah air dan toleransi, tetapi juga membantu menghindari sikap radikalisme,” sambung Mauluddin.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan lima nilai dasar ASN oleh peserta dan pegawai Kementerian Agama, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas, profesionalitas, tanggung jawab, dan keteladanan.
Sebelumnya, ketua panitia kegiatan, Heryanto Ishak, melaporkan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) BDK Manado dan khusus digelar dalam upaya memperkuat moderasi beragama di kalangan pendidik.
“Sebagai bangsa yang majemuk, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia rentan akan munculnya konflik agama. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memahami dan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sejak dini sebagai antisipasi potensi konflik tersebut,” ujar Ishak.
Ishak menekankan pentingnya peran guru dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama.
“Guru memiliki peran kunci sebagai mediator yang menanamkan nilai-nilai ini kepada peserta didik, menjadikan mereka sosok yang tak tergantikan dalam membentuk harmoni beragama,” papar Ishak.
Kegiatan akan dilangsungkan selama enam hari, mulai dari 29 April hingga 4 Mei 2024, di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029