
Kemenag Kota Palu Bersama BNN Sepakat Jalankan Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba

Ket: Kakankemenag Menerima Kunjungan dari Tim Gerakan Anti Narkoba BNN Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kementerian Agama Kota Palu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyepakati kerjasama Gerakan Anti Narkoba. Kesepakatan ini terungkap dalam pertemuan antara Kakankemenag Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag dengan pihak BNN Kota Palu Felman bersama tim, di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Kamis (11/8/2022).
Menurut salah seorang dari tim BNN Kota Palu Felman, kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajelela di lingkungan masyarakat khususnya pada generasi muda di kota Palu.
Kakankemenag, Nasruddin L, Midu menyambut baik kunjungan dan keinginan BNN untuk mengadakan kerjasama dalam gerakan pencegahan Narkoba bagi generasi muda. Dirinya mengaku khawatir dengan peredaran narkoba yang semakin massif di Indonesia khususnya di kota Palu, bahkan hingga memasuki dunia pelajar.
Untuk itu, saya menilai gerakan sosialisasi dan internalisasi anti narkoba di sekolah/madrasah, Pondok Pesantren harus dijalankan. “Kita harus terjun ke sekolah/madrasah, Pesantren untuk sosialisasi bebas narkoba,” papar Nasruddin.
Sebagai tindak lanjut pertemuan ini, Kakankemenag Kota Palu dan BNN Kota Palu akan mengadakan Memorandum of Understanding (MoU). “Saya sangat setuju penerapan gerakan anti narkoba ini,” tegasnya.
“Pihak BNN Kota Palu, Felman juga sebagai koordinator tim, mengungkapkan rasa syukur bisa bekerjasama dengan Kemenag Kota Palu untuk gerakan anti narkoba, semoga masyarakat kota Palu terbebas dari jeratan narkoba,” tandas Felman.
**(Kasman)**
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya