
Kemenag Tolitoli Gelar Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan Ke III Tahun 2019

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli). Sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan anggaran triwulan III tahun 2019, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan rapat evaluasi anggaran tahun 2019 dan pemanfaatan anggaran tahun 2020 yang bertempat diaula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Selasa (01/10/2019).
Rapat evaluasi dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta PPK dan pengelola keuangan , Kepala-kepala Seksi dan penyelenggara beserta pengelola keuangan , Kepala Madrasah Negeri Se Kabupaten Tolitoli beserta Pengelola Keuangan.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan capaian realisasi anggaran triwulan III tahun 2019 oleh masing masing Satker yang dikantor maupun yang ada di Madrasah.
Dalam arahannya H. Muchlis menyampaiakan pentingnya rakor dan evaluasi anggaran seperti sekarang ini adalah untuk memecahkan potensi anggaran yang tidak dapat diserap sehingga cepat dapat segera dievaluasi.
“Terkait dengan laporan realisasi anggaran yang disampaikan Kakankemenag mengajak kepada seluruh pengelola baik PPK maupun operator pengelola anggaran untuk terus memperbaiki realisasi anggaran tersebut, dimana disatu sisi ada yang kekurangan dan ada juga yang belum terealisasi, dan berharap bagi satker yang mengalami kekurangan untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak perencana yang ada di Kanwil. Dan Jika ada dana yang lebih untuk segera dihitung dan dibuatkan surat resmi atas kelebihan dana tersebut dan segera direlokasikan”. Ungkap Muchlis (Suherman)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029