Kakankemenag Donggala Pimpin Rapat Teknis Pengisian PMPZI
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin, memimpin rapat dan memberikan arahan teknis pengisian Penilaan Mandiri Pembangunan Zona Integritas ( PMPZI) di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpalu (PLHUT) Kemenag Donggala, Senin 18 Maret 2024.
Kepala Kankemenag didampngi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sarina Unok dan Analis Kepegawaian Mulkin.
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pembardayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBBM).
Rusdin mengatakan dasar hukum lainnya yang terkait yakni, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana pembangunan jangka menengah nasional, Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi Kementerian Negara, peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama RI dan peraturan Tim Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Untuk melaksanakan penilaian mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, dalam Tim ini terdiri atas, tim manajemen perubahan, tim penataan tata laksana, tim penataan sistem manajemen SDM Aparatur, tim penguatan akuntabilitas, tim penguatan pengawasan, tim peningkatan kualitas pelayanan publik, tim birokrasi bersih akuntabilitas dan tim pelayanan publik prima.
Peningkatan kualitas pelayanan pada publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kalitas dan inovasi pelayanan publik pada instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik, ungkapnya.
Karena itu, melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang telah dilakukan sejak tahun 2017 tersebut budaya antikorupsi dan pelayanan prima living value bagi seluruh ASN, budaya antikorupsi dan pelayanan prima akan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Olehnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sangat penting karena dengan pembangunan tersebut tujuan dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau good governance dapat terwujud, tutup Rusdin.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Seksi/Penyelenggara, Ketua Pokjawas Madrasah, para Teknisi, Pengelola, Bendahara dan ASN Kemenaga Donggala.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama