
Seksi Pendis Kemenag Palu Laksanakan Supervisi Pembelajaran RA, MI, MTs, MA

Ket: Kakankemenag saat berikan arahan didampingi oleh Kasi Pendis dan Pokjawas Kemenag Kota Palu
Palu, (Kemenag Sulteng) -- Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Palu melaksanakan kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Hasil Implementasi Supervisi Pembelajaran RA, MI, MTs, MA, dengan peserta terdiri dari Kepala dan Guru Madrasah Swasta berjumlah 50 orang, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Jumat (20/05/2022).
Kasi Pendis, Hj. Nurlaili dalam laporannya mengungkapkan bahwa supervisi pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan dalam membantu Kepala Madrasah dan guru dalam mengembangkan kemampuan untuk mengelola proses pembelajaran, peningkatan kualitas, dan penjaminan mutu madrasah.
“Lanjut Hj. Nurlaili mengatakan, supervisi pembelajaran dipandang perlu sebagai kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala madrasah dan guru, baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, menganalisis, dan melakukan tindak lanjut supervisi pembelajaran,” tambahnya.
Kakankemenag, Nasruddin L. Midu dalam arahannya mengatakan bahwa semua madrasah yang ada di kota Palu ini diharapkan menjadi madrasah yang terbaik, unggul dalam pengetahuan akademik dan keagamaan, karena setiap lembaga yang memiliki kualitas terbaik akan menjadi pilihan utama bagi masyarakat.
“Nasruddin menambahkan, salah satu aspek peningkatan kualitas madrasah harus melakukan supervisi pembelajaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing stekholder, sebagai kepala madrasah perlu dipahami bahwa fungsi-fungsi manajerial sebagai pemimpin harus dikedepankan yakni, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan, mengembangkan kewirausahaan, melaksanakan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari peningkatan penjaminan mutu di madrasah,” tambahnya.
Lanjut Kakankemenag, memberikan terus motivasi kepada para peserta kegiatan agar tetap memiliki komitmen dan meningkatkan kompetensi, melibatkan elemen madrasah untuk menghasilkan mutu yang terbaik. Sebuah ungkapan yang mendalam bahwa “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir”
Kakankemenag mengharapkan agar tujuan dari supervisi pembelajaran, melalui dengan penjaminan mutu kegiatan pembelajaran, memberikan evaluasi kepada guru untuk meningkatkan keprofesiannya dan melakukan pembelajaran yang lebih baik, kreatif dan inovatif serta Instrumen pandampingan guru dalam melakukan perbaikan yang berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan pengelolaan pembelajaran sehingga terwujud kondisi proses pembelajaran yang sebaik-baiknya, “tutup Nasruddin.
(By Kasman)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H