
Kepala MTsN 2 Kota Palu Mengikuti Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun Ketiga

Ket: Pemaparan Singkat Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi, S.Pd.I., MM Pada Kegiatan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di Aula Madrasah didampingi oleh Tim Penilai, Drs. Sahrir, M.Pd dan Alfian S.Pd serta Kaur TU, Moh. Taufik S.Sos
Palu (MTsN 2 Kota Palu) Kinerja kepala madrasah berdasarkan pada SK Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019, sebagaimana juknis, penilaian berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi: 1) Usaha pengembangan madrasah, 2) Pelaksanaan tugas manajerial, 3) Pengembangan kewirausahaan, 4) Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan 5) Hasil kinerja kepala. Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai tiap empat tahun sekali.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi, tahun ini mengikuti kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun ketiga, bertempat di Aula MTsN 2 Kota Palu beberapa waktu yang lalu (20/12/2021).
Kegiatan PKKM ini berlangsung mulai dari pukul 08.00 - 12.00 Wita serta dihadiri oleh tim penilai yang terdiri dari dua penilai yaitu: 1) Sahrir, dan 2) Alfian.
"Aspek penilaian berkenaan dengan kinerja kepala madrasah meliputi 4 komponen mulai dari usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan," ujar Muh. Syamsu Nursi.
Dalam proses pelaksanaan penilaian ini kepala madrasah bersama GTK MTsN 2 Kota Palu telah mempersiapkan dokumen/berkas sesuai instrumen yang ada. Kegiatan diawali dengan pemaparan singkat kepala MTsN 2 Kota Palu kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari tim penilai PKKM, dan dilanjutkan dengan penilaian dokumen/berkas bukti fisik.
Dalam PKKM ini, tim penilai menggunakan teknik wawancara, observasi dan verifikasi dokumen/berkas. Setelah proses penilaian selesai, kegiatan PKKM ditutup dengan pemaparan akhir dari tim penilai PKKM berkaitan dengan dokumen/berkas bukti fisik yang telah dinilai. Hasil penilaian kinerja kepala madrasah secara periodik ini nantinya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, dan lain sebagainya.
Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi, menyambut baik pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Karena kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi kepala madrasah sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan dapat membawa pengembangan mutu pendidikan madrasah, tuturnya.
By. (Naif Abdun)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029