
MENCEGAH COVID-19

Ket:
Kemenag Banggai--Sejak dikeluarkannya surat edaran tanggal 16 maret 2020 dari Menteri agama Republik Indonesia Kemenag Banggai lewat Kasubag TU H. Asri Abasa telah mengintruksikan langsung keseluruh Satuan kerja dan terus ditindaklanjuti sampai pada madrasah dan KUA.
Walaupun belum ada kasus yang ditemukan di kabupaten Banggai mencegah secara dini lebih penting dikarenakan covid-19 dampaknya sangatlah cepat untuk membunuh.
Adapun hal yang dilakukan ialah menjaga jarak tatap muka, tidak berjabatan tangan, juga tidak sering berpindah tempat duduk atau membatasi silaturahmi dari ruang kerja ke ruang kerja yang lain.
Ketersediaan air bersih untuk cuci tangan para tamu kantor , tisu, juga alkohol diusap ketelapak tangan. Serta penutupan seluruh pintu ruangan. Seluruh tamu hanya sampai dipos jaga. Sebagai bentuk pelayanan prima. Pegawai yang ingin ditemui datang menyapa di ruang terbuka.
Surat edaran tersebut berlaku sampai 31 maret dengan interval waktu yang cukup lama diharapkan covid-19 mampu dilumpuhkan. Menutup perbincangan H. Asri Abasa berharap kasus Covid-19 yang sangat meresahkan bisa segera ditangani.
Penulis: Abduh (Humas Kemenag)
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri