
Kunjungan Kerja Penyelenggara ZAWA: Zakat Wakaf Harus Akuntabel

Ket: Peny. Zakat Wakaf Abd. Rahman Kamaru
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kunjungan Kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Abd. Rahman Kamaru, S.Kom, M.Ak Kemenag Kab. Banggai bersama pelaksana zakat dalam rangka Pembinaan pengelolaan zakat juga terkait regulasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pendistribusian Zakat Baznas Kab.Banggai. Di terima langsung Ketua Baznas Kab. Banggai H. Asri Abasa di ruang kerjanya. Minggu, 22/01/2023.
Rahman Kamaru mengatakan, Sosialisasi harus terus dilakukan dan secara massif mengingatkan masyarakat. Untuk itu Penyuluh agama Islam mengambil peranan paling penting agar masyarakat semakin sadar pentingnya zakat dan wakaf untuk berbagi dalam membangun bangsa.
Mengungkapkan kunjungan kerja tersebut untuk sharing informasi tentang zakat dan wakaf terutama gambaran Kemenag bagaimana cara mensertifikasi harta wakaf. Dengan memperjelas apa yang harus di lakukan nazir wakaf untuk mendapatkan sertifikasi yaitu memperjelas dokumen-dokumen sah dari tanah wakaf.
Saling sharing data tentang LAZ yang berizin dan tidak berizin. Dengan memberikan pemahaman pentingnya izin pemerintah untuk mengelola zakat dari masyarakat dan memberikan transparansi pengelolaan zakat tersebut. Imbuhnya.
Masyarakat harus diberikan informasi jelas akan langkah-langkah yang harus mereka lakukan untuk berzakat dan berwakaf. Agar mereka tahu lembaga yang akuntabel akan transparansi kinerja dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya mengelola zakat harta masyarakat.
Rahman Kamaru mengunjungi salah satu LAZ di desa Tontouan.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025