
Kunjungan Kerja Penyelenggara ZAWA: Zakat Wakaf Harus Akuntabel

Ket: Peny. Zakat Wakaf Abd. Rahman Kamaru
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kunjungan Kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Abd. Rahman Kamaru, S.Kom, M.Ak Kemenag Kab. Banggai bersama pelaksana zakat dalam rangka Pembinaan pengelolaan zakat juga terkait regulasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pendistribusian Zakat Baznas Kab.Banggai. Di terima langsung Ketua Baznas Kab. Banggai H. Asri Abasa di ruang kerjanya. Minggu, 22/01/2023.
Rahman Kamaru mengatakan, Sosialisasi harus terus dilakukan dan secara massif mengingatkan masyarakat. Untuk itu Penyuluh agama Islam mengambil peranan paling penting agar masyarakat semakin sadar pentingnya zakat dan wakaf untuk berbagi dalam membangun bangsa.
Mengungkapkan kunjungan kerja tersebut untuk sharing informasi tentang zakat dan wakaf terutama gambaran Kemenag bagaimana cara mensertifikasi harta wakaf. Dengan memperjelas apa yang harus di lakukan nazir wakaf untuk mendapatkan sertifikasi yaitu memperjelas dokumen-dokumen sah dari tanah wakaf.
Saling sharing data tentang LAZ yang berizin dan tidak berizin. Dengan memberikan pemahaman pentingnya izin pemerintah untuk mengelola zakat dari masyarakat dan memberikan transparansi pengelolaan zakat tersebut. Imbuhnya.
Masyarakat harus diberikan informasi jelas akan langkah-langkah yang harus mereka lakukan untuk berzakat dan berwakaf. Agar mereka tahu lembaga yang akuntabel akan transparansi kinerja dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya mengelola zakat harta masyarakat.
Rahman Kamaru mengunjungi salah satu LAZ di desa Tontouan.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H