
Tindak lanjuti KMA No.494 Tahun 2020, Kankemenag Palu Gelar Sosialisasi

Ket: Kakankemenag Palu memberikan sosialisasi kepada perwakilan jemaah haji
Palu (kemenag Sulteng) – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M , Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi terkait hal tersebut. Kegiatan ini digelar pada hari Senin (15/6) di KUA Palu Barat, bertindak sebagai Panitia Haerollah M. Arif.
Sasaran utama sosialisasi ini adalah jemaah haji lunas (tahun 1441/2020), berhubung masih berlakunya pembatasan sosial atau social distancing maka kehadiran peserta dibatasi maksimal 10 orang.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. KMA ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama calon jemaah,” kata Kakankemenag H. Ma’sum Rumi saat menyampaikan materi.
Menurut Ma’sum, batalnya keberangkatan itu sudah melalui berbagai proses dan tahapan, dimulai dari tanggal 27 februari dimana pemerintah Arab Saudi menutup akses bagi jemaah umroh.
Lanjut Ma'sum, ketika pemerintah Arab Saudi sudah menutup akses tersebut, pemerintah Indonesia tetap melakukan upaya-upaya untuk mengecek dan mengurus layanan akomodasi, transportasi, dan catering bagi jemaah haji Indonesia dengan harapan pelaksanaan ibadah haji 2020 tetap terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya.
Awalnya pemerintah punya tiga opsi untuk pemberangkatan jemaah haji di tengah pandemi covid-19 ini. Pertama, seluruh jemaah diberangkatkan dengan protokol kesehatan covid. Kedua, jemaah diberangkatkan separuhnya dan opsi ketiga pemberangkatan jemaah dibatalkan.
Ma’sum menjelaskan bahwa KMA tersebut diputuskan Menteri Agama Setelah melalui pertimbangan yang matang, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Banyak hal yang jadi pertimbangan, utamanya demi keselamatan dan keamanan jemaah dan tidak kunjung keluarnya keputusan Pemerintah Arab Saudi membuka akses layanan haji.
“Seperti kita ketahui, covid-19 hingga saat ini belum juga berakhir dan Pemerintah Arab Saudi sampai 1 Juni belum juga membuka akses layanan haji. Atas dasar itulah dan demi keselamatan jemaah, maka pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini,” kata Ma’sum.
Mantan Kakankemenag Toli-toli itu juga menerangkan bahwa dalam KMA maupun SE dinyatakan bahwa jemaah yang mestinya berangkat tahun 2020 ini diundur keberangkatannya tahun 2021. Sementara jemaah yang masuk daftar cadangan tetap masuk daftar cadangan pada tahun 2021.
Bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dibolehkan. Bagi yang hanya menarik setoran pelunasan, maka yang bersangkutan tetap prioritas berangkat tahun 2021. Namun bagi yang menarik setoran awal, maka otomatis porsinya hilang. “Dalam KMA dan SE sudah diatur dengan jelas, termasuk prosedur penarikan BPIH oleh jemaah,” jelasnya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Thalib menambahkan bahwa ada tiga opsi terkait BPIH, opsi pertama jika jemaah haji menarik keseluruhan setoranya Awal dan Lunas berarti status nomor porsi hajinya dinyatakan hangus. Opsi kedua, jika jemaah haji hanya mengambil setoran Lunas (pelunasanya) dia masih tetap memiliki nomor porsi dan berhak berangkat Tahun 1441/2020.
Adapun opsi ketiga jika setoran Awal dan Lunas BPIH tidak ditarik maka dana tersebut disimpan secara otomatis di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) jemaah haji akan mendapat nilai manfaat yang nanti akan di berikan kepada jemaah haji 30 hari sebelum kloter 1 masuk asrama keberangkatan tabun 2021.
Sosialisasi KMA No. 494 Tahun 2020 ini masih akan dilaksanakan hingga hari Kamis, 18 Juni 2020 di tujuh KUA tersisa, harapanya para Jemaah yang hadir turut membantu peran Kemenag dan Penyuluh Agama Islam Kota Palu serta KBIH dalam mensosialisasikan KMA ini kepada masyarakat luas.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029