
Kemenag Kab. Banggai Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana Hari Amal Bakti ke-77

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H.Ma’sum, MM. Memimpin rapat pembentukan panitia pelaksana Hari Amal Bakti (HAB) Ke-77 yang di hadiri seluruh unsur pimpinan, empat Kepala MIN, Dua Kepala MTsN, Dua Kepala MAN, dan 23 Kepala KUA se kab. Banggai. Di aula kantor lantai II. Rabu, 14/09/2022.
Ma’sum menyampaikan pembentukan dilakukan lebih awal agar mampu lebih memaksimalkan kegiatan, karena kita adalah salah satu lembaga terbesar yang unit kerjanya sampai ke tingkat kecamatan. Memberi saran, jika layak di bagi dalam beberapa zona mungkin bisa lebih baik. Seyogyanya untuk bisa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sampai ke tingkat desa/kelurahan.
Ma’sum mengajak untuk menggaungkan HAB menjadi satu cara mendekatkan diri ke masyarakat efek langsungnya program-program moderasi beragama bisa lebih mudah disampaikan dan dimengerti serta kerja-kerja KUA makin berdampak positif menjalankan fungsi KUA yang siap melayani seluruh umat beragama, ujarnya.
Adapun yang terpilih Ketua: Kasi Pendis Hanisa Dg. Masiseng, Sekretaris: Kasi PHU Aswari A. Nadjir, Bendahara: Kamad MIN 4 Banggai Sabrina Badji, Ketua 1: Penyelenggara Hindu I Nyoman Sunarka, Ketua II: Kasi Bimas Kristen Jerry H. Moningka.
Suksesnya kegiatan hari amal bakti kementerian agama kab. Banggai adalah tanggung jawab bersama. Dan kepada panitia yang terpilih dalam kegiatan hari amal bakti Kementerian Agama Kab. Banggai supaya bekerja secara maksimal dengan penuh tanggung jawab, tandasnya.
Abduh
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029