
Tenaga Pendidik MTsN 1 Tolitoli Ikuti Pembinaan Perangkat Pembelajaran

Ket: Tenaga pendidik guru MTs Negeri 1 Tolitoli mengikuti Pembinaan Perangkat Pembelajaran dari Pengawas pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Tolitoli.13/08/2022
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Seluruh tenaga pendidik MTsN 1 Tolitoli, mengikuti kegiatan pembinaan perangkat pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pokjawas Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bertempat di ruang guru, Sabtu (13/8/2022).
Kepala MTsN 1 Tolitoli Ayub, menyampaikan kepada seluruh tenaga pendidik agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius, agar setelah kegiatan tersebut apa yang menjadi permasalahan dengan perangkat pembelajaran bisa disempurnakan. “Apalagi menghadapi Akreditasi yang tidak lama lagi, semuanya harus disiapkan dengan baik sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pengawas pendidikan madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sukardi, yang juga pembina tenaga pendidik di wilayah induk KKM MTsN 1 Tolitoli. Sukardi menyampaikan akan pentingnya perangkat pembelajaran dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembelajaran akan efektif apabila dibarengi dengan perangkat yang baik dan rapi.
“Kita tidak bisa mengajar dengan maksimal tanpa adanya perangkat pembelajaran yang dibuat sebelumnya,” ujarnya.
RPP, silabus, dan perangkat lainnya adalah rambu-rambu dan pedoman bagi guru yang akan mengajar di kelas. Seorang guru akan berhasil mentransfer materi belajarnya, apabila guru tersebut berpedoman pada perangkat pembelajaran yang telah disusun rapi sebelumnya,” pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029