Kemenag Kota Palu Launching Kampung Moderasi Beragama
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kementerian Agama Kota Palu menggelar Launching Kampung Moderasi Beragama dua Kelurahan, yakni Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore dan Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga Kota Palu, Rabu (26/7/2023).
Kegiatan yang bertajuk "Kampung Moderasi Beragama Merawat Kerukunan Perkokoh Semangat Kebangsaan” tersebut dilaunching langsung oleh Walikota Palu yang diwakili Asisten II, Husaema bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu, didampingi unsur Forkopimda, Kepala KUA, Tokoh-Tokoh Lintas Agama. Turut hadir tokoh-tokoh masyarakat dan perwakilan dari setiap pemeluk Agama, baik dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu maupun Budha.
Menteri Agama RI yang diwakili oleh Saiful Rahmat Dasuki sebagai Wakil Menteri Agama, dalam sambutannya melalui Zoom Meeting mengungkapkan bahwa, menghargai perbedaan agama dan keyakinan orang lain merupakan hal yang sangat penting dalam moderasi beragama. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak merendahkan atau mengolok-olok agama orang lain, serta tidak mengekspresikan keyakinan secara berlebihan yang dapat memicu konflik.
“Moderasi beragama juga mengajarkan pentingnya mempraktikkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, kasih sayang, dan perdamaian. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas kehidupan dan menjaga harmoni di lingkungan sekitar”, ungkap Saiful Rahmat Dasuki.
Lanjut Saiful, salah satu cara untuk meningkatkan toleransi dan menghindari kesalahpahaman adalah dengan meningkatkan pemahaman tentang agama dan keyakinan orang lain. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca literatur agama dan membangun dialog antar agama.
Sementara itu, Walikota Palu yang diwakili oleh Asisten II, Husaema dalam sambutannya mengatakan, moderasi beragama merupakan konsep yang menekankan pada sikap saling menghormati dan toleransi di antara kelompok agama yang berbeda.
“Konsep moderasi beragama mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih dan mengamalkan agamanya masing-masing, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak lain”, tuturnya.
Selain itu, moderasi beragama juga mengajarkan pentingnya dialog dan kerja sama antara kelompok agama, serta menekankan bahwa semua agama memiliki prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam membangun nilai-nilai kebaikan.
Kesempatan yang sama, Kakankemenag Kota Palu, H, Nasruddin L. Midu mengungkapkan, program Kampung Moderasi Beragama merupakan program dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membentuk sebuah kampung, desa atau Kelurahan dengan sifat toleransi untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat, yang bertujuan memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, dan sikap beragama yang moderat.
“Launching kampung moderasi beragama, sebagai upaya membangun kehidupan masyarakat yang solidaritas dalam kehidupan umat beragama agar dapat hidup rukun dan damai, melaksanakan ibadah tanpa ada rasa ketakutan, melalui moderasi beragama diaharapkan mampu menghadirkan kedamaian di Kota Palu Khususnya dan Indonesia pada umumnya”, ujar Kakankemenag.
"Moderasi beragama bukan hanya sekedar wacana, tapi diharapkan mampu diimplementasikan dalam suatu aksi sehingga dapat ditanamkan pemahaman secara kuat di masyarakat melalui dengan dilaunchingnya Kampung Moderasi Beragama diseluruh Indonesia termasuk di Kota Palu”, sambungnya.
Kakankemenag, Nasruddin berharap agar selesai launching kampung moderasi beragama ini dapat mengembangkan pola pikir untuk saling memahami nilai-nilai moderasi beragama berdasarkan pilar pemahaman komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menghargai kearifan lokal.
“Pada situasi yang mungkin menimbulkan konflik, sikap tenang dan tidak mudah terprovokasi merupakan sikap yang sangat diperlukan dalam moderasi beragama. Hal ini dapat membantu menghindari terjadinya konflik dan menjaga hubungan yang harmonis yang penuh kedamaian dalam membangun kerukunan hidup umat beragama”, tandas Nasruddin. (kasman)
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024