
Kemenag Morowali Laksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah

Ket:
Morowali (Kemenag Sulteng)-Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali melalui Seksi Bimbingan Masyatakat Islam melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah bertempat di Aula MA Alkhairaat Wosu dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis (11/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali, Ahmad Hasni, diikuti sebanyak 100 siswa MA Alkhairaat Wosu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali, Ahmad Hasni yang didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhtadi dalam sambutannya mengatakan bahwa tingginya kasus perceraian saat ini terjadi disebabkan kurangnya ilmu dan pemahaman tentang pernikahan.
"Hari ini informasi pernikahan tidak boleh lagi menjadi hal yang tabu dan disembunyikan," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pendekatan menekan tingginya angka perceraian, khususnya di Morowali.
"Kita berharap siswa siswi yang mengikuti kegiatan ini di kemudian hari ketika memutuskan untuk menikah telah memiliki pemahaman, dan sudah melalui pertimbangan yang matang, dengan harapan pernikahan tersebut satu untuk selamanya," ujar Ahmad mengakhiri sambutannya.
Kegiatan ini juga diisi materi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja yang dibawakan oleh tenaga medis setempat. Salah satu poin penting dalam materi ini adalah untuk memproteksi siswa dari risiko pernikahan dini. (AS)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya