PHU Kemenag Donggala Laksanakan Sosialisasi Pembatalan Haji 2020

Ket:
Donggala (Kemenag Sulteng) - Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Donggala laksanakan sosisalisasi pembatalan keberangkatan haji Tahun 2020, Sabtu 6 Juni 2020.
Kepala Seksi PHU, Burhan Munawir, mengatakan KMA bahwa Kementerian Agama perlu segera melakukan sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemenag demi mengutamakan keselamatan jamaah di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Donggala, H Rusdin, di KUA Kecamatan Banawa Selatan dan Riopakava. "Dengan adanya kegiatan ini penyampaian informasi tentang pembatalan Haji dan pengembalian Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bagi jemaah Haji bisa tersampaikan secara langsung kepada jamaah yang ada di Kecamatan,” Kat a Rusdin.
Dalam KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji, disebutkan bahwa jemaah yang telah melunasi dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih. Jika Jemaah haji ingin mengambil kembali setoran lunas, dapat mengajukan permohonan ke Kemenag Kabupaten.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti enam belas jemaah gabungan dari Kecamatan Banawa dan Riopakava. (rn)
Editor: Lilis
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.