
Pembinaan ASN Kemenag Sigi, Kakanwil Harap ASN Tingkatkan Kinerja

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – ASN Kementerian Agama di Sulawesi Tengah diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan menjaga produktivitas kinerja. Hal ini ditekankan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Ulyas Taha saat melakukan Silaturahmi dan Pembinaan ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Sigi di Aula Kemenag, Rabu, 15/12/2021.
“Rasa Syukur Kita nampakkan dari cara bekerja kita dengan meningkatkan kinerja, kita bekerja karena tugas bukan karena pimpinan” kata Kakanwil
Ulyas mengatakan, cara bersyukur bagi seorang ASN, adalah dengan bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama bagi pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan. Selain itu, ASN Kemenag diimbau lebih memahami 5 nilai budaya kerja Kemenag, yaitu: integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
“Kita bekerja dengan inovasi, jangan monoton sehingga mempunyai kelebihan dengan yang lain dan apabila kita sudah diberi tugas dan amanah, harus dijalankan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Kemenag bagaikan kain putih, sedikit saja melakukan kesalahan akan kelihatan, keteladanan bagi Kemenag tidak hanya ucapan tapi tindakan dan keseharian kita, sehingga ASN diharapkan harus aktif dalam kegiatan keagamaan, tuturnya.
“Kita (ASN Kemenag) dianggap sebagai orang yang memahami nilai keagamaan sehingga menjadi harapan bagi umat,” ujarnya.
Menutup arahannya, Kakanwil mengajak ASN Kemenag Sigi untuk melakukan sosialisasi moderasi beragama di Kabupaten Sigi, untuk menghadapi maraknya berbagai macam paham keagamaan,
“Mari Jadikan agama sebagai inspirasi untuk membangun Kabupaten Sigi,” pungkasnya.
Kegiatan silaturrahmi ini dihadiri oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng, Kepala Kantor Kemenag Kab. Sigi, para kepala Seksi, para kepala KUA, Kepala Madrasah dan para ASN Kemenag Kab. Sigi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029