- Kontributor
24 November 2021 0:0:0 192

Sosialiasi Surat Edaran Nomor B.1118/DJ.I/06/2020

Ket:


(MTsN 1 Buol)- Kepala Urusan Tata Usaha MTsN 1 Buol hari ini selasa 23 November 2021, bertempat di ruang guru yang dihadiri oleh Kepala Madrasah MTsN 1 Buol dan Seluruh Guru melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 Tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sosialisasi ini dilaksanakan, mengingat Penerbitan/Pembuatan SKP untuk tahun 2021 sudah tidak lama lagi. Sehingga pada kesempatan kali ini Kaur TU Arifana memaparkan beberapa perubahan mekanisme penerbitan SKP (dulunya disebut DP3) yang merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 493 Tahun 2003 tidak digunakan lagi khususnya bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan setelah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang telah disahkan pada tanggal 23 Juni 2020.

Arifana juga menyampaikan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan SKP untuk ASN diterapkan. Karena berdasarkan fakta yang ada masih banyak PNS yang dinilai memberi nilai sendiri atau mencantumkan nilai sendiri pada SKP mereka, serayanya Pejabat Penilailah yang berhak mengeluarkan nilai untuk PNS yang dinilai sesuai dengan Kinerja PNS.

"Saya berharap para Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai dapat memahami TUSI masing-masing demi menjamin objektivitas Pembinaan ASN yang didasarkan pada Prestasi dan Karir", pungkasnya.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex