Dialog Religi Interaktif Jelaskan Makna Istita
Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kota Palu bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palu, menyelenggarakan dialog religi interaktif, dengan mengusung tema “Kajian Fiqih Istita’ah Pelaksanaan Ibadah Haji. Kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc. dengan presenter Joko Nurcahyo, di LPP-RRI Palu, Kamis (17/11/2022).
Kasi PHU Burhan Munawir menjelaskan, istita'ah menurut bahasa, berarti taqatu atau quwwatun yang berarti kemampuan, kuat dan sanggup. Selain itu, dalam kitab Al-Mu'jam al Wasit Istita'ah diartikan dengan ataqah wa qadara alaihi wa amkanahu, mampu, kuat dan sanggup melakukan sesuatu.
“Dalam tafsir fi zilalil Quran Sayyid Qutb berkata istita'ah adalah kesehatan, mampu berpergian dan aman dalam perjalanan. Istilah istita'ah merupakan kemampuan fisik, harta dan kemampuan pada waktu seseorang hendak mengerjakan ibadah haji,” ujar Burhan.
Sementara itu, ketika turun QS. Ali Imran ayat 97 tentang haji, maka ada seorang laki laki bertanya kepada Nabi. Ya Rasulullah massabil apa itu Sabil, Nabi kemudian menjawab Assadu war rahilah. Bekal dan transportasi, isi hadist ini senada dengan makna Istita'ah.
Burhan Munawir menyebut istita'ah ada yang disebut istita'ah Mubasyirah yaitu kemampuan seseorang melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri, baik dari segi fisik, harta dan mampu melakukan perjalanan ke baitullah.
Lanjut Ia menambahkan, istita'ah ghairi mubasyirah yakni, kemampuan seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bantuan orang lain. Seperti orang yang mempunyai harta tapi tidak mampu secara fisik kemudian membayar seseorang untuk menggantikan dia melaksanakan ibadah haji yang disebut dengan badal haji.
“Apabila seseorang yang kekurangan fisik atau orang buta membayar seseorang untuk menuntun dia dalam melaksanakan ibadah haji, maka orang yang dibayar pelaksanaan hajinya dengan imbalan jasa seperti menuntun orang buta atau menjadi petugas haji disebut "mustati” orang yang mampu melaksanakan ibadah haji,” jelas Burhan.
Burhan mengutip pendapat para ulama fiqih yang mencoba memformulasikan kata istita'ah dengan beberapa hal dari persyaratan kemampuan beribadah haji yakni, istita'ah dari segi badaniyah sehat jasmani dan rohani, istita'ah dari segi maaliyah biaya bekal dalam melaksanakan haji, aman dalam perjalanan menuju Baitullah, tidak terjadi peperangan, tidak terjadi penyebaran wabah penyakit, dan wanita berangkat haji dengan mahram.
Dirinya, mengungkapkan terjadi perbedaan pendapat, menurut Imam Malik perempuan yang mau melaksanakan ibadah haji harus di dampingi mahramnya, kalau tidak ada mahram maka kewajiban hajinya gugur. Imam Abu Hanifah membolehkan perempuan melaksanakan haji tanpa mahram dengan syarat jarak antara rumahnya dan baitullah bisa ditempuh tiga hari dengan berjalan kaki, kalau lebih dari tiga hari perjalanan, maka wajib ditemani mahram.
Lanjutnya, Imam Syafii kewajiban melaksanakan ibadah haji berlaku bagi seluruh umat Islam, maka perempuan bisa melaksanakan ibadah haji tanpa mahram dengan syarat aman dalam perjalanan, kalau perjalanannya tidak ada jaminan keamanan maka wajib di temani mahram.
“Sementara itu, menurut imam Ahmad perempuan yang mau melaksanakan ibadah haji wajib di temani mahram, karena mahram masuk dalam bentuk Istita'ahnya haji perempuan, maka apabila tidak ada mahram maka gugurlah kewajiban perempuan tersebut dalam melaksanakan ibadah haji,” kata Burhan.
Mantan Kasi PHU Kemenag Donggala tersebut, juga menjelaskan, orang yang sudah mampu baik fisik dan materi tapi tidak mau melaksanakan ibadah haji maka dia termasuk kedalam salah satu dari tiga kelompok ini, kelompok orang yang durhaka, kalau tidak mau melaksanakan ibadah haji sementara sudah mampu fisik dan materi.
“Kelompok orang yang kufur nikmat, apabila menunda melaksanakan ibadah haji dengan berbagai alasan sementara sudah mampu fisik dan materi. Serta kelompok orang kafir, yang tidak mau melaksanakan ibadah haji karena tidak percaya kalau ibadah haji merupakan kewajiban yang menjadi rukun Islam,” tandas Burhan.
Penulis Kasman
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024