Kemenag Kota Palu Kerjasama Baznas Lakukan Sosialisasi Sadar Zakat Profesi Bagi ASN
Palu (Kemenag Sulteng)-Kementerian Agama Kota Palu bekerjasama dengan Baznas Kota Palu menyelenggarakan Sosialisasi Zakat Profesi bagi ASN. Bertempat di Aula MAN Insan Cendekia Kota Palu, Senin (5/12/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, Ketua Baznas Kota Palu, H. Muchlis A. Mahmud bersama tim, PLt. Kepala MAN Insan Cendekia Moh. Sidik, Kepala MTs se-KKM MTsN 4, Kepala MI se-KKM Min 2, Kepala KUA Mantikulore, Kepala KUA Tawaeli, Kepala KUA Palu Utara.
Kakankemenag, H. Nasruddin L, Midu dalam sambutannya, berpesan agar seluruh ASN dan guru di madrasah membayar zakat profesinya di UPZ yang telah ditentukan. Selain itu, guru madrasah merupakan bagian dari Kementerian Agama yang berperan untuk membina, mengawasi pengelolaan zakat. “Saya berharap agar ASN dan Guru ikut menjadi pelopor pembayaran zakat profesi, termasuk infaq sedekah melalui UPZ dan Baznas,” harap Nasruddin.
Menurutnya, UPZ tersebut akan bekerja sama dengan bendahara gaji di instansi Kementerian Agama Kota Palu, untuk menarik zakat dari gaji setiap ASN. Zakat profesi dipungut dari para ASN yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar zakat.
"Saya harap agar semua ASN bisa membayar zakat profesi dengan penuh keikhlasan, kalau ada yang merasa keberatan membayar zakat, saya membuka diri, silakan bisa langsung menyampaikan kepada saya, untuk dikomunikasikan," ujarnya.
Kakankemenag, Nasruddin mengucapkan terima kasih kepada Tim Baznas Kota Palu atas kedatangannya melakukan sosialisasi gerakan sadar zakat profesi bagi ASN Kemenag Kota Palu, karena dengan sosialisasi ini, nantinya semua ASN akan lebih paham lagi mengenai makna zakat.
“Di akhir sambutannya, Nasruddin meminta sosialisasi zakat profesi dilakukan secara bertahap ke seluruh ASN Kemenag Kota Palu. Selanjutnya, sosialisasi akan diisi dengan materi pengelolaan zakat oleh Ketua Baznas Kota Palu bersama tim,” terangnya.
Kesermpatan yang sama, Ketua Baznas Kota Palu, H. Muchlis A. Mahmud mengungkapkan, walaupun secara nominal harta berkurang karena membayar zakat, tapi yakinlah bahwa ada keberkahan pada harta yang dimiliki. Baik berkah untuk pekerjaan, jabatan, maupun keluarga dunia dan akhirat.
Muchlis A. Mahmud menjelaskan, Baznas ini merupakan lembaga negara non struktural yang artinya lembaga yang dilahirkan oleh UU sebagaimana Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dan diperbaharui lagi oleh UU 23 Tahun 2011 bahwa Baznas itu adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat.
“Zakat ini secara umum terbagi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dan untuk mengumpulkan kedua zakat itu hadirlah Baznas yang fungsinya untuk mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat di Kota Palu ini. Zakat Fitrah ini dibayar setahun sekali, boleh diawal maupun diakhir Ramadhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Zakat Mal merupakan zakat dari penghasilan seperti ASN yang merupakan sebuah profesi. “Artinya, apapun yang berpenghasilan itu ada zakatnya kalau mencapai nisab dan haul atau harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal satu tahun,” tandas Muchlis.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024