
Kakankemenag Donggala Hadiri Penyembelihan Hewan Qurban Di Desa Sioyong Dan Fanii Kec. Dampelas

Ket: Kepala kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, hadiri penyembelihan hewan Qurban di Desa Sioyong dan Desa Fanii Kec. Dampelas
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, Ketua APRI Donggala, Hayyun Nur dan para Kepala KUA se Kabupaten Donggala, menghadiri dan menyaksikan penyembelihan hewan Qurban dua ekor sapi di Desa Sioyong dan Desa Panii Kecamatan Dampelas, Selasa ( 12/7- 2022.
Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, menyampaikan bahwa Perayaan hari raya Idul Adha tidak lepas dari momen penyembelihan hewan qurban yang sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS, dan Nabi Ismail, hingga Allah swt menurunkan dalil berupa ayat Al-Qur’an dan Hadits perintah untuk berqurban kepada umat Islam di dunia.
Ayat Al-Qur’an tentang perintah berqurban untuk mengingat Allah “ Fa salli lirabbika wan har artinya: maka laksanakanlah sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah ( Al-Kautsar ayat 2 )” dalil ayat Al-Qur’an ini sering menjadi rujukan perintah berqurban, karena ibadah Qurban menjadi wadah untuk mengingat Allah sebagai pencipta dan penguasa manusia, alam semesta dan segala isinya, terangnya.
Olehnya itu, tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya Qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah ( menyembeli hewan qurban), karena sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebagai qurban dimanapun hewan qurban itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya, tutup Rusdin.
Kegiatan tersebut, dihadiri semua anggota Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Donggala dan penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kecamatan Dampelas.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029