Lewati ke konten utama
Logo
19 Oktober 2026 12:19:51 100

Dampak Kabut Asap Karhutla, MTsN 2 Kota Palu Terapkan Pembelajaran Daring

Ket: Dampak Kabut Asap Karhutla, MTsN 2 Kota Palu Terapkan Pembelajaran Daring.


HUMAS (MTsN 2 Kota Palu) - Menyikapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menurunkan kualitas udara, MTsN 2 Kota Palu menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Proses Belajar Mengajar (PBM) secara daring pada 19–21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.

Pelaksanaan PBM secara daring tersebut mengacu pada Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6272/Kw.22.4/5/PP.03.2/10/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dalam Kondisi Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kebijakan ini juga diperkuat dengan surat Kantor Kementerian Agama Kota Palu Nomor 3241/Kk.22.02/1/HM.00/08/2026 tanggal 19 Oktober 2026 mengenai kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara di lingkungan satuan pendidikan Kota Palu. Selain itu, terdapat pula Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4/860/UMUM/2016 tanggal 16 Oktober 2026 tentang imbauan kewaspadaan terhadap kualitas udara yang buruk di Kota Palu.

Kepala MTsN 2 Kota Palu, Hj. Munira, S.Ag., menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran secara daring merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Kementerian Agama Kota Palu, serta Pemerintah Kota Palu.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah di tengah kondisi kabut asap yang dapat berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan pernapasan.

Meski kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring, guru dan tenaga kependidikan MTsN 2 Kota Palu tetap masuk ke madrasah dengan wajib menggunakan masker sebagai langkah perlindungan diri dari paparan kabut asap. Sementara itu, murid mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah sesuai dengan mekanisme pembelajaran daring yang diterapkan oleh masing-masing guru.

Penerapan pembelajaran daring ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 19 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Selama periode tersebut, guru diharapkan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran secara optimal agar hak murid untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

Melalui kebijakan ini, MTsN 2 Kota Palu menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan proses pendidikan dan perlindungan kesehatan warga madrasah. Diharapkan seluruh murid, guru, dan tenaga kependidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla.

Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di MTsN 2 Kota Palu tetap dapat berjalan secara efektif, aman, dan bertanggung jawab di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
UNIT KERJA
Sekretariat
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Pendidikan Madrasah
Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan Masyarakat Kristen
Bimbingan Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Buddha
Statistik Pengunjung
User Aktif (Realtime)
18
Kunjungan Hari Ini 18
Kunjungan Kemarin 1,078
Kunjungan Bulan Ini 21,427
Total Kunjungan 609,797
Total Tayangan Halaman 1,229,181
Updated 06:32:22 AM Auto 15s