
Kakanwil Imbau CPNS Kemenag Yang Dinyatakan Lulus Segera Lengkapi Dokumen

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),- Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, mengimbau kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama khususnya di Sulawesi Tengah formasi 2019 yang dinyatakan lulus seleksi akhir, segera melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat untuk pengusulan (NIP CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga menyertakan surat pernyataan sebagaimana dalam surat pengumuman.
"Untuk peserta CPNS Kemenag Sulteng yang dinyatakan lulus seleksi akhir sebanyak 33 peserta dari 14 formasi. Olehnya itu, apabila peserta yang lulus seleksi akhir tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengusulan (NIP), di anggap mengundurkan diri."tegas Rusman Langke, di hubungi Humas via telepon, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskannya, kelulusan peserta seleksi di tentukan kemampuan dan kompetensi peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh BKN.
Selaku Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng, Rusman menegaskan untuk tidak mudah percaya, jika ada yang mengaku berjasa membantu kelulusan dan meminta uang atau apapun bentuknya. Karena rekrutmen CPNS Kementerian Agama dilakukan secara transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kementerian Agama memberi kesempatan kepada peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id, mulaiĀ tanggal 1 sampai 3 November 2020, pungkasnya.
Info lengkapnya hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Agama formasi 2019 pada website https://kemenag.go.id.
By. San
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029