
MAN Touna Laksanakan AKM Tahun 2021

Ket:
MAN Touna (Kemenag Sulteng),- Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tojo Una una melaksanakan AKM (Assesmen kompetensi Minimun) Tahun 2021 di laboratorium Komputer. (29/09/2021)
Proktor kegiatan AKM Moh Nur menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 29 s/d 30 September 2021. Untuk hari pertama mengenai literasi dan hari kedua mengenai numerasi, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari 45 peserta utama dan lima peserta cadangan. Pelaksanaannya sendiri dibagi dalam tiga sesi dimana tiap sesi terdiri dari 15 peserta.
Moh Nur juga menambahkan sehari sebelum kegiatan sudah memastikan bahwa semua perangkat komputer dan jaringan internet sudah siap digunakan untuk melaksanakan AKM dan hingga saat ini belum ada kendala dalam pelaksanaan ujian.
Sementar itu Kepala MAN Tojo Una una Abu Suud AK saat meninjau pelaksanaaan AKM mengatakan bahwa Asesmen Kompetensi Minimum merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) ”literasi membaca dan numerasi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari dan keterampilan memilah serta mengolah informasi” Ungkap Abu Suud
Abu Suud juga berharap kepada semua murid-murid dapat menjawab dan menyelesaikan pertanyaan dengan teliti dan sebaik baiknya.
Foto : Moh Nur
Penulis : Humas MAN Touna
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029