Cabut Ijop Pesantren, Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan
Siaran Pers
Kementerian Agama
Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," tegas Menag.
"Saya juga minta hukum berat pelaku," lanjutnya.
Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.
"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tandasnya.
Humas
- 1 Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag Tahun 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 4 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri